BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, BN Holik Qodratullah mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menetapkan A Marzuki, sebagai Wakil Bupati dan menyegerakan pelantikannya.
“Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, elah menyetujui Akhmad Marzuki menjadi Wakil Bupati. Persetujuan itu tertuang dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini,”kata Holik, Rabu (21/07).
Dikatakan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi, sebelumnya sepakat berkabung selama seminggu setelah kepergian mendiang Bupati Eka Supria Atmaja. Hal itu sebagai bentuk berkabung.
“Setelah selesai berkabung, kita langsung tancap gas, melakukan rapat-rapat seperti paripurna hari ini,” tutur Holik.
Diketahui Polemik persetujuan Wakil Bupati sempat berlarut-larut. Sebab, Akhmad Marzuki telah diusulkan sebelum Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena sakit. meski demikian tidak pernah di bahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Marzuki menggantikan posisi mendiang Eka Supria Atmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati bersama Neneng yang masuk penjara.





