TANGGAMUS – Masa kampanye Pemilu tahun 2024 telah berakhir, sejumlah alat peraga kampanye (APK) seperti banner calon legislatif masih bertebaran di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung.
Terpantau banner caleg dari berbagai partai Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Tanggamus masih terpampang di batang pohon pinggir jalan tepatnya di sekitar Pekon Kanoman Kecamatan Semaka.
Parahnya lagi, lokasi banner para caleg yang masih bertebaran itu tidak jauh dari kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka.
Warga Kecamatan Semaka, Mat Hanaf merasa aneh dengan keberadaan banner Caleg yang masih bertebaran di wilayahnya, sedangkan masa kampanye telah berakhir.
“Sekarang memasuki masa tenang, anehnya Panwascam Kecamatan Semaka tidak membersihkan alat peraga kampanye (APK) apa memang sengaja atau memang tidak paham aturan” katanya kepada Wawai News, Senin 12 Februari 2024.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa, saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada Parpol, Caleg dan sebagainya untuk bisa menertibkan secara mandiri.
“Alhamdulillah sebagian besar sudah melakukannya” tulis Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus kepada Wawai News melalui pesan WhatsApp.
Najih menjelaskan, selama masa tenang ini penertiban APK dilakukan oleh Pol PP dan unsur Bawaslu beserta jajaran, dimulai dari hari kemarin dan hari ini pun masih berlangsung.
Ditegaskannya bahwa Panwaslu kecamatan sampai dengan PTPS juga terus melakukan pembersihan di daerahnya masing-masing. Bisa dilihat progres nya dilaman media sosial Bawaslu maupun Panwaslu kecamatan.
“Bila warga masyarakat menemukan masih ada APK yang belum dilepaskan, bisa memberitahukan posisi APK kepada Panwaslu terdekat, agar dapat segera ditindaklanjuti” tegasnya.***