TANGGAMUS – Masih ingat kasus penyimpangan dana desa untuk pengadaan aki PLTS pada dua Pekon di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus telah dianggap selesai begitu saja.
Hal itu, diungkapkan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan mengatakan bahwa penyimpangan dana desa dua pekon di Pematang Sawa sudah selesai.
Inspektorat pun menyebutkan bahwa, anggaran kelebihan bayar pada kegiatan pengadaan aki PLTS tahun 2021 sudah dikembalikan ke kas pekon.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriansyah saat dikonfirmasi di ruangannya, pada Rabu 27 Maret 2024.
Gustam memaparkan, bagi kepala pekon yang terlibat dalam kelebihan membayar pada kegiatan pengadaan aki PLTS di pekon Teluk Brak dan Way Asahan sudah melakukan pengembalian sehingga dianggap sudah selesai dan tidak ada sanksi bagi kedua kepala pekon tersebut.
“Kalau di kami kalau sudah melakukan penyetoran ya selesai. Tentu terkait persoalan hukum pidana itu ranahnya berbeda dan kami sudah tembuskan di Kejaksaan terkait hasil pemeriksaan Inspektorat,”ungkap Gustam.
Inspektorat tegasnya, telah melimpahkan secara administratif.”Karena kepala pekon ini kan jabatan politik, paling juga sanksi administrasi, yang bisa memberi sanksi juga ya Bupati lah” paparnya.
Laporan kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan Aki/Baterai PLTS yang melibatkan tiga pekon di wilayah Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus berakhir dengan anti klimaks alias selesai.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung telah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kasus Aki PLTS dengan menyatakan hanya terjadi penyimpangan hukum administrasi. Kasus itu dianggap selesai oleh Kejaksaan Negeri tidak dapat melakukan proses hukum.
LHP Inspektorat Kabupaten Tanggamus, tersebut menjadi landasan Kejaksaan Negeri (Kejari) bahwa laporan terkait kasus Aki atau Bateray PLTS tersebut selesai dan tidak bisa diproses pidana. Karena hanya terjadi kesalahan administrasi meskipun terjadi kerugian negara.
“LHP inspektorat, jelas menyebut hanya kesalahan administrasi. Terlapor telah mengembalikan kerugian negara dalam kasus Aki PLTS, maka ini dianggap sudah selesai Tidak bisa kami proses pidana,”ungkap Apriyono, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus, kepada awak media Kamis 1 Februari 2024.