Lampung

Masih Status Terlapor Kasus Dugaan Ilegal Loging, Anggota Fraksi NasDem Ini Digerebek di rumah Wanita Bersuami

×

Masih Status Terlapor Kasus Dugaan Ilegal Loging, Anggota Fraksi NasDem Ini Digerebek di rumah Wanita Bersuami

Sebarkan artikel ini
Badrun oknum Anggota Dewan Lampung Timur Fraksi NasDem yang dilaporkan terkait dugaan penebangan pohon Sonokeling di Lahan Register 38 - foto doc ist
Foto dok Wawai News Badrun anggota DPRD Lampung Timur Fraksi NasDem

LAMPUNG TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Fraksi NasDem Badrun, kembali berulah penghujung tahun 2024. Sosok Badrun Susanto, kini jadi sorotan lagi dalam kasus dugaan “indehoy” disiang bolong di rumah wanita bersuami di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik pada 22 Desember 2024.

Diketahui pada pertengahan tahun 2024, sosoknya menjadi sorotan terkait dugaan ilegal loging dilahan Register 38 di Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bahkan, status Badrun Susanto anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem, diketahui saat ini masih sebagai terlapor di kepolisian dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) terkait kasus tersebut atas laporan Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM).

Namun sepertinya masih kebal hukum dan kekinian kembali berulah yakni diduga indehoy di rumah wanita bersuami di siang bolong hingga berujung digerebek di desa Gunung Agung, Sekampung Udik pada Minggu 22 Desember 2024 lalu.

BACA JUGA :  Pria ini sebar video di medsos, begini alasannya ditangkap Polsek Seputih Banyak

Warga Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur kepada awak media Wawai News membenarkan peristiwa penggerebekan pada Minggu 22 Desember 2024 tersebut dengan menyebut sudah berdamai di balaidesa setempat.

“Memang benar ada, tapi sudah selesai di tempat, dengan mengahdirkan kepala desa dan Carik Sidorejo. Proses perdamaian alot, dari pukul 12.00 WIB sampai 20.00 WIB baru selesai. Intinya pihak keluarga minta damai saja,”ujar warga dikonfirmasi Wawai News pada Kamis 26 Desember 2024.

Namun demikian jelas sumber, terkait apa yang diperbuat keduanya selama berada di dalam rumah tertutup diluar sepengetahuan warga. Tapi, jika ditanyakan benar ada kejadian Badrun digerebek warga saat ada di dalam rumah wanita bersuami dan pintu semua tertutup, itu benar adanya.

“Soal kejadian selama di dalam dengan kondisi pintu tertutup, kami tidak ada yang tahu. Tapi kejadian digerebek itu benar, dan yang menyaksikan semua masih keluarga kok,”ujar warga bercerita bahwa sekitar 15 menitan baru keluar setelah digedor.

BACA JUGA :  Inspektorat Sebut Ada Penyelewengan Dalam Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Pematang Sawa

Ia melanjutkan bahwa kehadiran Badrun sebagai anggota dewan tersebut, ke desa Gunung Agung tidak lain untuk survey terkait program bedah rumah di wilayah setempat. Dan salah satu peserta program bedah rumah papar warga, adalah tetangga tempat kejadian penggerebekan itu sendiri.

“Kami tidak tahu, kejadian apa di dalam. Wajar warga curiga, beliau (Badrun-ed) begitu datang langsung memasukkan motor di rumah EN, sementara suaminya tidak ada di rumah. Lalu pintu tertutup, lama ditunggu tidak keluar,”ujarnya lagi.

KLTM Pertanyakan Laporan

Diketahui pada 9 Desember 2024 lalu, Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) menyambangi Mapolres Lampung Timur, 9 Desember 2024, guna mempertanyakan laporan perihal dugaaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota DPRD Lampung Timur, inisial BD, yang telah memerintahkan pekerja untuk menebang pohon  Sonokeling di tanah register Gunung Balak.

BACA JUGA :  Anggota Fraksi NasDem Kembali Dilaporkan ke BK DPRD Lampung Timur, Kali ini Oleh Keluarga Suami

Kepada wartawan, Mukaram Sanjaya yang merupakan perwakilan KLTM mengungkapkan bahwa, KLTM sudah melaporkan anggota DPRD Lampung Timur Badrun karena melakukan dugaan tindak pidana yaitu melakukan penebangan pohon di hutan lindung yakni tanah register 38 Gunung Balak.

”Kami ke polres Lampung Timur untuk menanyakan laporan kami bernomor : 13/KLTM/07/2024, Perihal  Dugaan Pengrusakan Hutan Oleh Anggota DPRD Lampung Timur  tertanggal 1 Juli 2024 yang sampai saat ini belum ada SP2HP yang disampaikan kepada kami selaku pelapor”ujarnya dikutip Wawai News.

IPDA Suharso yang merupakan KBO Reskrim Lampung Timur Timur mengatakan akan segera berkoordinasi kepada masing masing penyidik, untuk mengetahui sejauh mana proses atau berkas perkara laporan terlapor  yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur

” Saya akan segera berkoordinasi dengan penyidik, dan menanyakan berkas perkara tersebut sudah sampai dimana prosesnya “jelasnya. ***