Scroll untuk baca artikel
Opini

Masjid Milik Umat atau “Milik Stempel”? Ketika Legalitas Menang, Jamaah Pulang

×

Masjid Milik Umat atau “Milik Stempel”? Ketika Legalitas Menang, Jamaah Pulang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengeras suara di Masjid dan Musala
Ilustrasi pengeras suara di Masjid dan Musala

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.ID – Konflik pengelolaan masjid di banyak tempat sering dimulai dari satu adegan klasik segelintir orang bergerak cepat mengamankan legalitas sebagai nadzir. Sementara jamaah yang dari awal urunan tenaga, pikiran, bahkan semen baru sadar ketika “rumah ibadahnya” sudah punya pengurus tetap, tapi bukan mereka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Secara administratif? Sah. Secara sosial? Belum tentu disambut bahkan seringnya ditolak halus, lalu keras.

Di sinilah letak ironi yang jarang diakui: masjid dibangun dengan gotong royong, tapi dikelola dengan logika kepemilikan.

Legalitas vs Legitimasi: Dua Dunia yang Sering Tidak Saling Sapa

Masalah utama bukan sekadar soal hukum, melainkan legitimasi. Dalam konteks masjid kampung, legitimasi tidak lahir dari selembar kertas, tapi dari jamaah yang setiap hari menghidupkan saf.

Ketika legalitas berdiri tanpa legitimasi, hasilnya bukan ketertiban melainkan resistensi. Dan resistensi di ruang ibadah itu sensitif. Sedikit gesekan bisa berubah jadi konflik panjang, lengkap dengan bisik-bisik selepas salat hingga grup WhatsApp yang tiba-tiba aktif 24 jam.

BACA JUGA :  Masjid Jadi Rest Area Ilahi: Menag Nasaruddin Umar Tinjau Layanan Ramah Pemudik, Sentil Fungsi Sosial yang Selama Ini Terlupa

Lebih pelik lagi jika pengelolaan jatuh ke kelompok kecil dengan corak keagamaan berbeda dari mayoritas jamaah. Maka yang berubah bukan hanya struktur pengurus, tapi juga “rasa” ibadah. Dari yang tadinya familiar, tiba-tiba terasa asing.

Dan di titik itu, konflik bukan lagi soal siapa yang benar. Tapi siapa yang merasa “kehilangan rumah”.

Masjid Itu Publik, Bukan Properti Berpagar Halus

Perlu ditegaskan: masjid adalah ruang ibadah publik umat Islam. Bukan properti eksklusif, apalagi yang dijaga dengan pagar tak kasat mata bernama “kami yang punya legalitas”.

Mengelola masjid dengan pendekatan monopolistik, meski sah di atas kertas, pada praktiknya sama saja dengan menutup pintu tanpa pernah benar-benar menguncinya.

Mayoritas Bukan Tiran, Minoritas Bukan Tamu

Praktik ibadah di masjid idealnya mencerminkan tradisi mayoritas masyarakat setempat. Ini bukan penindasan, melainkan pengakuan atas sejarah sosial yang sudah lama hidup.

BACA JUGA :  Menag Nasaruddin Umar: Asia Tenggara Harus Jadi Episentrum Baru Peradaban Islam Dunia

Namun di saat yang sama, minoritas juga bukan “tamu yang numpang ibadah”. Mereka bagian dari umat. Mereka berhak menjalankan keyakinannya tanpa tekanan, tanpa sindiran, tanpa rasa diawasi.

Kalau mayoritas merasa terancam oleh minoritas, dan minoritas merasa terasing di masjid sendiri maka yang salah bukan jumlahnya, tapi cara mengelolanya.

Musyawarah: Bukan Pelengkap, Tapi Pondasi

Perubahan apa pun dalam praktik ibadah atau kebijakan masjid tidak boleh dilakukan secara sepihak. Karena masjid bukan perusahaan yang bisa diatur lewat rapat direksi tertutup.

Musyawarah jamaah adalah kunci. Dan ini bukan sekadar formalitas dengan daftar hadir dan notulen yang rapi, tapi keputusan yang benar-benar didengar, diperdebatkan, dan disepakati.

Peran tokoh masyarakat, RT/RW, dan unsur jamaah menjadi penting bukan sebagai stempel tambahan, tapi sebagai representasi suara sosial.

Struktur Terbuka: Antara Hukum dan Rasa Keadilan

Jika nadzir sudah ditetapkan secara legal, itu tidak harus dibongkar. Tapi juga tidak boleh dibiarkan berjalan sendirian.

BACA JUGA :  Bekerja dari Indonesia

Solusinya: buka struktur. Libatkan masyarakat dalam dewan penasihat atau forum jamaah aktif.

Ini bukan untuk menggugat legalitas, tapi untuk mengimbanginya dengan keadilan sosial. Karena hukum tanpa rasa keadilan hanya akan terasa seperti aturan yang “dipaksakan halus”.

Penutup: Masjid Bukan Arena Siapa Paling Sah

Pada akhirnya, konflik pengelolaan masjid bukan soal siapa yang paling benar secara hukum. Tapi siapa yang paling mampu menjaga keutuhan umat.

Karena ketika jamaah mulai menjauh, saf mulai renggang, dan masjid kehilangan denyut kebersamaannya maka kemenangan legalitas terasa hampa.

Masjid seharusnya jadi tempat menyatukan dahi dalam sujud, bukan tempat adu kuat stempel dan pengaruh.

Kalau tidak, jangan kaget kalau suatu hari masjid tetap berdiri megah tapi jamaahnya memilih beribadah di tempat lain.***