Zona Bekasi

Massa Aksi dukung KS-NIK, Kembali Geruduk DPRD Bekasi

×

Massa Aksi dukung KS-NIK, Kembali Geruduk DPRD Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Sejumlah elemen masyarakat Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali menggerudug gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, kali ini aksi massa atas nama Masyarakat Pejuang Kartu Sehat (KS – NIK) Kota Bekasi didominasi emak-emak, Senin (16/12/2019).

Mereka menuntut wakil rakyat memberikan rekomendasi ke Pemerintah Pusat agar Kartu Sehat berbasis NIK tetap ada sebagai jaminan layanan kesehatan gratis bagi warga setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aksi itu lantaran kecewa jika KS – NIK dihentikan karena KS -NIK membantu masyarakat tidak dibebani biaya iuran seperti BPJS.

“KS itu sudah banyak membantu kami, tanpa bayar iuran perbulan kami bisa berobat gratis,”ujar salah seorang orator.

Aksi massa sempat diwarnai kericuhan saat salah seorang peserta aksi melakukan provokasi terhadap petugas Satpol PP dan Polisi yang berjaga di gerbang DPRD. Massa aksi juga memaksa untuk masuk area gedung Dewan tersebut namun dihalau petugas.

BACA JUGA :  Milenial Kota Bekasi Deklarasi Dukung Gus Muhaimin untuk Presiden 2024

Perwakilan aksi diterima diruang Komisi IV oleh sejumlah anggota dewan. Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Arif Rahman turun menenangkan emak–emak yang ngotot agar DPRD tidak menghentikan program KS-NIK dengan meluruskan opini yang dianggap memojokkan Dewan yang seolah – olah tidsk pro rakyat.

“Opini yang beredar itu bohong, kami dengan Walikota Bekasi sudah sepakat dalam soal layanan kesehatan masyarakat. Kami pun mengakui KS NIK itu membantu warga tapi saat ini ada aturan yang menghentikan laju KS melalui Perpres JKN dan Permendagri,” terang Arif yang merupakan perwakilan dari  Fraksi PDI Perjuangan.

Arif pun menyebutkan dalam RAPBD 2020 lalu semua anggota DPRD termasuk dari Fraksi PDIP juga sudah sepakat menganggarkan alokasi jaminan layanan kesehatan sebesar Rp400 miliar.

BACA JUGA :  DLH Bekasi, Fokus Raih Adipura Bermartabat 2019

Arif pun mengingatkan kalau penghentian program KS – NIK  bukan DPRD yang menghentikan tetapi regulasi pusat yang mengaturnya agar tidak  terjadi tumpang tindih aturan hukumnya.

“Walikota pun sepakat dengan dikeluarkannya surat edaran Walikota yang isinya per 1 Januari 2020 menghentikan sementara program KS sampai ada keputusan hukum yang tetap terhadap judical review yang diajukan Pemkot,” tegasnya.

Program KS – NIK tersebut diduga menyalahi aturan yang ada yaitu Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang integrasi ke BPJS, serta Permendagri 33 tahun 2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah wajib diintegrasikan ke BPJS.

Namun, hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12 tentang Urusan Wajib Pelayanan Dasar antara lain bidang kesehatan. Di dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menyatakan pada pasal 9 ayat 3 (Kronkruen) dan pasal 12. Sehingga Pemerintah Kota Bekasi mengajukan Judicial Review ke MK.

BACA JUGA :  Anggota Dewan Terpilih Kota Bekasi Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi pun menegaskan program KS – NIK sampai Desember 2019 ini masih berlaku, karena Surat Edaran Walikota menghentikan program KS – NIK per 1 Januari 2020.

“Jadi kalau saat ini ada warga yang kesulitan dalam menggunakan KS kita minta penjelasan dari pihak RSUD, dan jika ada penolakan dari RS warga bisa minta surat rekomendasi ke Dinkes,” jelas Sardi.

Terkait apakah nanti jaminan layanan kesehatan warga dibtahun 2020 nanti Sardi menegaskan akan menunggu hasil keputusan dari Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Pemkot Bekasi. (Handi)