WAWAINEWS – Gabungan massa dari berbagai media dan organisasi Pers dengan manamakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe (KWIB) menggelar aksi damai di Jakarta, Kamis 24 Maret 2022.
Aksi itu digelar di dua titik berbeda yakni di Gedung Dewan Pers Kebun Sirih dan Mabes Polri untuk menyuarakan empat tuntutan. Salah satunya pidanakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung Iskandar Zulkarnain.
Aksi tersebut dipicu adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers yang dianggap telah mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam statemennya, Iskandar Zulkarnaen tentang Penertiban lagi organisasi Pers dan Wartawan sebagai Lampu Merah bagi Perusahaan Pers yang tidak berbadan Hukum dan terverifikasi di Dewan Pers.
Timbulnya juga penafsiran bahwa wartawan harus UKW dan Media terverifikasi di Dewan Pers. Hal itu sangat keliru dan tak sejalan dengan Konstitusi UU no 40 tentang Pers.
Iskandar Zulkarnain juga menyebutkan Undang undang no 40 tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan Pers harus berbadan Hukum dan terverifikasi di Dewan Pers, termasuk Wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pernyataan tersebut diyakini telah mengaburkan amanah konstitusi UU no40 tahun 1999 tentang Pers bahwa didalam Undang-undang Pers tidak ditemukannya dari Pasal adanya UKW dan verifikasi Media. Karena hanya disebutkan dalam UU no 40 tahun1999 bahwa Dewan Pers bertugas hanya sebatas mendata perusahaan Pers.
Mereka juga menganggap pernyataan Hendry Ch Bangun selaku Wakil Ketua Dewan Pers telah mengaburkan amanah konstitusi.
Aksi tersebut merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait verivikasi perusahaan pers dan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers.
Ini empat (4) Tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe;