Scroll untuk baca artikel
KesehatanNasional

Masuk Daftar Obat Terlarang oleh BPOM, Termorex Hentikan Produksi

×

Masuk Daftar Obat Terlarang oleh BPOM, Termorex Hentikan Produksi

Sebarkan artikel ini
Masuk Daftar Obat Terlarang oleh BPOM, Termorex Hentikan Ptofuki

WAWAINEWS – Produksi dan pendistribusian Termorex Sirop akan dihentikan menyusul pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebutkan obat sirop penurun panas tersbeut mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Tak hanya itu PT Konimex  selaku produsen Sirop Termorex ynag dikenal obat penurun panas pada anak itu akan menarik kembali alias recall produk Termorex Sirup 60 Ml yang sudah terlanjur diedarkan ke pasar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Begini Penjelasan BPOM Kandungan Etilen dan Dietilen Pada Sirup

“Sebagai wujud kepatuhan kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM,” kata Chief Executive Officer PT Konimex  Rachmadi Joesoef dalam pernyataan tertulisnya pada jumat (21/10).

BACA JUGA :  Waduh, Warga Tanggamus Masih Banyak BAB Sembarang, Terutama di Wilayah Ini

Dia juga mengakui tengah berkoordinasi dengan BPOM dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa ke depan seluruh produk Konimex diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.

BPOM menyebut Termorex bersama dengan 4 obat lainnya seperti Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) yang merupakan produksi Universal Pharmaceutical Industries mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.

Baca juga: Antsipasi Kasus Gagal Ginjal Akut Dinkes Kota Bekasi Mulai Siapkan RS Rujukan

Kedua zat tersebut belakangan ini diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 99 orang anak di Indonesia.

BACA JUGA :  Kemenpan Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

“Sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat,” tulis BPOM dalam situs resminya dikutip Kamis (20/10).