Lebih lanjut, Menhub meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di daerah wisata dan melakukan penegakkan hukum terhadap bus-bus pariwisata yang melanggar ketentuan.
Selanjutnya, Menhub juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang bepergian menggunakan sepeda motor agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan. “Sebaiknya jangan melakukan perjalanan lebih dari 100 km. Karena dari statistik menunjukkan kecelakaan jalan tertinggi melibatkan para pengguna sepeda motor,” kata Menhub.
BACA JUGA: 655.365 Kendaraan Roda Empat Tinggalkan Jakarta
Turut hadir dalam peninjauan, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, Dirgakum Korlantas POLRI Brigjen (Pol) Aan Suhanan, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur, dan Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti. (*)