Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Masyarakat Diimbau Waspada TPPO Modus Kerja Luar Negeri Bergaji Besar

×

Masyarakat Diimbau Waspada TPPO Modus Kerja Luar Negeri Bergaji Besar

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, SIK, MH

Feabo juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan dan penempatan pekerjaan migran Indonesia resmi atau legal.

Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Tulangbawang

Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015 ini menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA :  Kurnain Ingatkan Tugas Berat Pj Bupati Tanggamus Adalah Jaga Netralitas di Tahun Politik

“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.” Tandasnya.(*)