LAMSEL – Endang (36) ternyata sebagai dalang pembunuhan suaminya sendiri, Agus (42) yang ditemukan berlumuran darah di belakang pabrik roti, Natar Lamoung Selatan dua hari lalu.
isteri korban Endang bersama selingkuhannya Dedi (33), telah menyusun rencana pembunuhan terhadap Agus sebagai suami sah dari Endang. Dedi sendiri merupakan tetangga korban.
Informasi yang dihimpun ternyata Endang memiliki cinta segitiga selain selingkuh dengan Dedi ia juga selingkuh dengan inisial K . Suami korban mengetahui jika isterinya selingkuh dengan K, hingga Dedi mengompori korban untuk merencanakan membunuh K.
“Korban mengetahui K selalu menghubungi pelaku Endang. Tapi korban tidak mengetahui kalau Endang juga berselingkuh dengan pelaku Dedi,” kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddi Purnomo, Rabu (19/2/2020).
Dedi, selingkuhan Endang, yang juga merupakan tetangga korban pun mengompori agar Agus mendatangi K.
“Jam 2 saya keluar, saya samperin dia (Agus), saya keluar, saya ajak ke TKP. Kami naik motor sendiri-sendiri, beriringan,” kata pelaku Dedi.
Sesampainya di lokasi, di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Dedi tanpa basa-basi langsung memukul Agus sebanyak tiga kali dari bagian belakang kepalanya.
Kapolres Lamsel Edi purnomo, menjelaskan Endang (33) warga dusun tugu sari desa Halangan Ratu kecamatan Negri Katon kabupaten pesawaran dengan dibantu Dedy untuk memerencanakan untuk menghabisi nyawa Agus yang merupakan suami dari Endang.
” Endang, istri korban yang menjadi dalang pembunuhan ini, dedy yang merupakan pacar atau selingkuhan endang menjadi eksekutor, “ucapnya.
Dikatakan Kronologi kasus pembunuhan tersebut, pada senin malam ( 17/2/2020) Dedi berkunjung kerumah agus. Dalam obrolannya, Dedi mengajak Agus untuk membunuh pria berinisial ” K” yang desusnya juga kekasih dari endang. Setelah ada kesepakatan, Dedi dan Agus berangkat untuk menemui lelaki berinisial K tersebut.
Di tengah pejalanan tepat didusun sukarame desa Haduyang kecamatan Natar ,agus meminta untuk berhenti untuk buang hajat kecil, saat agus buang air kecil dedi memukul kepala agus berulang-ulang menggunakan shockbreaker sampai tersungkur ketanah hingga meregang nyawa.
Usai melakukan aksinya, sekitar pukul 02 : 30 wib selasa dini hari ( 18/2/2020) Dedi kembali menemui Endang dikediaman korban untuk melapor bahwa korban telah berhasil dibunuh.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau penjara seumur hidup, “pungkas mantan kapolres mesuji tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Agus (42) ditemukan tewas di belakang pabrik roti tempat istrinya bekerja pada Selasa (18/2/2020) pagi.
Dari hasil visum, korban mengalami luka pukulan benda tumpul di kepala belakang.(En)