Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mediasi Jurnalis dan Pengacara di Metro, Gagal

×

Mediasi Jurnalis dan Pengacara di Metro, Gagal

Sebarkan artikel ini

METRO – Mediasi tahap kedua sengketa perkara pemberitaan dugaan Pelecehan Seksual (pencabulan) terhadap anak dibawah umur antara pengacara berinisial AH dan seorang jurnalis EW  gagal dan tidak menemukan kesepakatan.

Kedua pihak bersengketa tetap pada pendirian dan akan tetap melanjutkan perkaranya ke meja hijau. Sengketa Pemberitaan tersebut berawal dari kasus pelecehan seksual yang saat ini sedang dalam Proses Hukum Polres Kota Metro

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seorang pengacara berinisial AH yang sempat menjadi Kuasa Hukum Korban (IT-14) beberapa waktu lalu, telah menggugat Seorang Jurnalisme berinisial (EW) ke Pengadilan Negeri Kota Metro terkait sebuah pemberitaan yang memberitakan adanya peristiwa dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis ( 05/11/2020).

Dalam sidang mediasi di pengadilan negeri kelas IB Kota Metro, didampingi Kuasa Hukum dari Law Firm Nusantara Raya, Edy Rudiyanto, SH., Joni Widodo SH.MM., Okta Virnando,SH., Hendra Saputra,SH., Andri SH., dan rekan- rekan Jurnalis dari Organisasi kewartawanan AWPI Kota Metro.

BACA JUGA :  Korban Mutilasi di Bekasi Digorok Saat Tidur

Saat dikonfirmasi awak media, Joni Widodo, Selaku juru bicara Tim Law Firm Nusantara Raya, mengatakan, bahwa hari ini adalah lanjutan sidang mediasi perdana yang yang digelar dua minggu lalu, dan mediasi tahap II ini belum juga ada titik temu, masih tetap pada pendiriannya sehingga masuk ke persidangan selanjutnya.

“Karena hasil dari mediasi ini gagal, selanjutnya akan masuk ke persidangan. Tentunya kami akan menjawab gugatan dari penggugat itu, nanti kita buktikan bahwa yang dilakukan klien kita EW ini sudah benar. apa yg dilakukan sesuai prinsip prinsip jurnalistik yang diatur Undang- undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999” Ucap Joni.

Masih kata Joni, isi dari gugatan pihak penggugat dianggap Absurd,

“Jadi kita akan lakukan Perlawanan dan juga gugatan. Insya allah dengan jawaban itu pihak lembaga Law firm nusantara raya bisa memenangkan gugatan tersebut,”ujar Joni Widodo S.H.

BACA JUGA :  Pemerintah Daerah di Lampung Diminta Bantu Anak dari Orang Tua Meninggal Karena Covid-19

Sementara itu Ketua AWPI Kota Metro, Very Sudarto mengatakan, terkait sengketa perkara pemberitaan seorang jurnalis, jadi ranahnya pada UU Pers , yang seharusnya gugatan itu bukan di ajukan ke pengadilan Negeri Kota metro, seharusnya penggugat harus memenuhi tahapan dulu yakni klarifikasi berita atau hak jawab. “Menurut saya, itu tidak pas,” kata Verry Sudarto.

Terpisah Ketua Ikatan wartawan online (IWO) Lampung Timur Edi Arsadad, Ikut angkat bicara terkait pemberitaan yang ditulis oleh seorang jurnalis dan disengketakan oleh seorang pengacara di Kota Metro tersebut.

Bahwasanya, sebuah karya tulis yang dihasilkan dari penelusuran dan narasumber yang jelas sesuai fakta sehingga menjadi pemberitaan tidak dapat di pidana ataupun di gugat secara pidana maupun perdata.

“Wartawan ataupun media memiliki ketentuan hukum yang jelas, yakni UU pers no 40 tahun 1999. disana jelas diatur bagaimana tata cara dan siapa yang berhak memeriksa dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh wartawan ataupun media bersangkutan” kata Edi Arsadad.

BACA JUGA :  Peras Kades, Oknum Wartawan dan Pengacara di Asahan Ditangkap Polisi

Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam UU no 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini” ucapnya.

Dijelaskan pula oleh Edi, Menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.

“Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tidak bisa disasar UU ITE” Pungkasnya.(Kandar/rls)