Scroll untuk baca artikel
LampungPerikanan

Mediasi Konflik Nelayan Tradisional dengan Kapal Kursin di Perairan Pantai Digul Hasilkan Beberapa Kesepakatan?

×

Mediasi Konflik Nelayan Tradisional dengan Kapal Kursin di Perairan Pantai Digul Hasilkan Beberapa Kesepakatan?

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Konflik antara nelayan tradisional di Pekon Tanjung Agung dengan pemilik kapal motor Kursin yang beroperasi di perairan pantai Digul akhirnya mencapai kesepakatan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Kota Agung bersama instansi terkait pada Senin, 17 Februari 2025.

Mediasi yang digelar di Balai Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus ini dihadiri oleh Kepala Pekon Tanjung Agung, Sekretaris Desa, perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), penyuluh perikanan, aparat kepolisian dari Polsek Kota Agung, personel TNI AL, serta perwakilan nelayan tradisional.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, ketegangan bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 16 Februari 2025, yang menyebutkan bahwa kapal motor Kursin beroperasi terlalu dekat dengan pesisir pantai Digul. Hal ini dinilai mengganggu jalur tangkap nelayan tradisional, menyebabkan penurunan hasil tangkapan mereka secara drastis.

BACA JUGA :  Jaga Adat Istiadat, Nero Bentuk Laskar Lampung

Nelayan setempat mengeluhkan kapal motor Kursin yang menangkap ikan di luar zona tangkap yang diperbolehkan, bahkan hingga mendekati garis pantai. Kondisi ini berdampak negatif terhadap perekonomian nelayan tradisional, yang dalam satu bulan terakhir mengalami kesulitan mencari ikan.

Untuk mencegah eskalasi konflik, Polsek Kota Agung bersama instansi terkait mengadakan musyawarah yang menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya:

  1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaporkan hasil mediasi kepada kepala dinas terkait dan segera menjadwalkan pertemuan antara nelayan tradisional dengan pemilik kapal motor Kursin guna mencari solusi bersama.
  2. KKP akan menyusun aturan yang lebih mengikat mengenai jarak dan zona tangkap kapal motor Kursin agar tidak merugikan nelayan tradisional.
  3. Akan dibuat perjanjian tertulis antara kedua belah pihak untuk memastikan kesepakatan dapat dijalankan dengan baik.
BACA JUGA :  Begini Cara Budidaya Lobster Air Tawar Dilahan Terbatas

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, menegaskan bahwa situasi di lapangan masih kondusif dan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini guna mencegah konflik lebih lanjut.

“Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak agar aktivitas perikanan tetap berjalan tanpa merugikan satu sama lain. Kami berharap semua pihak dapat menaati kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung dapat kembali melaut dengan tenang, sementara pemilik kapal motor Kursin dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku. ***