Apalagi, paparnya proyek itu ditandatangi Tri sehari sebelum lengser. Analisa gampangnya siapapun yang ditunjuk menang terkait wacana PSEL tersebut maka dokumen itu akan menjadi acuan kerja sama seterusnya.
Padahal diketahui sampai saat ini lahan untuk lokasi PSEL itu sendiri masih menjadi pertanyaan akan keberadaan lokasi lahan seluas 5 hektar untuk lokasi bangunan dan mesin pengolahan sampah jadi energi listrik tersebut.
Untuk diketahui bahwa lokasi lahan yang harus disediakan investor menjadi landasan utama bagi pihak yang ditunjuk. Setidaknya sudah harus memiliki akte jual beli sebagai dokumen atau setidaknya setelah pihak peserta lelang yang ditunjuk dipastikan menang bisa langsung membayar.
“Lahan untuk tempat PSEL itu sekarang, pastinya di mana. Kan ga ada yang tahu lahannya dimana dan harganya berapa. Tapi saat ditanya katanya ada, tapi hasil observasi tim di kelurahan atau pun di UPTD LH Sumur Batu tidak diketahui lokasi lahan pastinya di mana,”tegas Baskoro.***