Langkah lainnya sebagai persiapan akan melayangkan surat pemberitahuan ke instansi pemerintah.
“Kita berharap agar pihak pemerintah setempat bisa menyaksikan saat dilakukan pematokan bersama para pemohon nantinya” tandasnya.
BACA JUGA: Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun
Untuk diketahui, kampung Karang Jawa dan kampung Sukajaya kecamatan Anak Ratu Aji, merupakan bagian dari 11 Kampung dengan jumlah kesuruhan mencapai 2.406 pemohon.
Kampung Sukajaya kecamatan Anak Ratu Aji saat pengajuan 22 tahun lalu terdapat 169 pemohon dan kampung Karang Jawa kecamatan Anak Ratu Aji terdapat 253 pemohon.
Dari sejumlah pemohon di dua kampung tersebut diperkirakan 70 persen tidak kebagian lahan pasca nama-namanya ditetapkan sebagai pemohon pada bulan Mei 2000 silam.
BACA JUGA: Dua Korporasi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Sebelumnya, warga Dua Kampung di wilayah Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah minta lahan ex TDA dikembalikan ke Negara.
Mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mengelola lahan saat PT TDA masih melakukan pengolahan lahan di wilayah Lampung Tengah medio tahun 2000-an.







