Meski pengajuan telah disetujui namun kenyataan banyaknya jumlah pemohon yang tidak memiliki lahan garapan di areal lahan ex PT TDA tapi namanya terdaftar sebagai pemohon yang ditetapkan sejak tahun 2000 silam.
Sejumlah pemohon di Kampung Sukajaya dan Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, mengaku tidak memiliki lahan garapan di areal ex TDA. Sementara di wilayah tersebut terdapat oknum warga menguasai lahan hingga 80-an hektar.
“Dulu saya ada kertas pemohon, tapi ga ada lahannya, gimana mo garap, apa yang mau digarap, kertas pemohon masih saya simpan, sedangkan ada yang garap hingga puluhan hektar per orangnya” ungkap salah satu pemohon kampung Sukajaya, Senin (14/11/2022).
Pemohon itu menyampaikan, lebih baik lagi jika pengurus lahan ex PT TDA mengambil langkah agar diadakan penertiban, supaya tidak adanya cemburu sosial antar pemohon, jika tidak ditertibkan maka sebaiknya dikembalikan ke pemerintah.
BACA JUGA: Tim Pemberantas Mafia Tanah Mulai Dibentuk, KPK Ikut Terlibat
“Kami memang ga kebagian lahan walaupun nama kami ada sebagai pemohon, maka sebaiknya pengurusnya menyerahkan lahan itu ke pemerintah, tapi kalau mo dibagi ke masyarakat, ya harus adil, jika jatah per pemohon 1 hektar maka diratakan 1 hektar semua, jangan ada yang sampai 80 an hektar” ungkapnya. (*)







