AgamaNasional

Menag : Biaya Jemaah Haji Indonesia Terjadi Penambahan

×

Menag : Biaya Jemaah Haji Indonesia Terjadi Penambahan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Haji- Kerajaan Arab Saudi mengizinkan 1 juta jemaah haji pada musim haji tahun 2022/1443 H
ilustrasi Haji

WAWAINEWS –  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 1443 H/2022 M memberlakukan kebijakan untuk menaikan harga paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi menaikkan layanan di Masyair berdampak terhadap adanya penambahan biaya bagi jemaah haji Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Masyair dengan besaran biaya per jemaah sebesar SAR5.656,87,”ungkap Menag, dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Pemerintah tentang Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443H/2022M.

BACA JUGA :  Trend Covid-19 Turun, Menag Minta Tetap Perkuat Disilin 5 M

Rapat Kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Hadir, unsur pimpinan dan anggota Komisi VIII, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu.

Gus Yaqut pun mengatakan, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02  per jemaah.

Sehingga, terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89.

Sementara itu, untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU jumlah kekurangan anggaran sebesar SAR2.388.412,83 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp9.187.435.980,78.

Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk biaya Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya yang harus mendarat dahulu di Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA :  Herman HN, Ajak Shalat Ied di Stadion Pahoman

Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp25.733.232.000,00. Ada juga kebutuhan tambahan anggaran biaya selisih kurs sebesar Rp19.279.594.400,00.

“Kami juga mengajukan anggaran untuk pelayanan kepada jemaah haji khusus yang menggunakan dana nilai manfaat setoran Bipih haji khusus sebesar RP9.321.913.000,00,” ujar Menag .

Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut, lanjut Gus Men, Kemenag telah menyampaikan surat kepada Ketua Komisi VIII DPR RI Nomor B-165/MA/KU.00/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 perihal Usulan Tambahan Anggaran Operasional Haji Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.