JAKARTA– Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka posko pembayaran THR pada 34 Provinsi di wilayah Indonesia. Langkah tersebut diambil Kemenaker juga lantaran ingin mengatasi keluhan atau berkonsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Ada dua cara yang dapat dilakukan terkait pengaduan pembayaran THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa hal itu sebagai bentuk pemberian kepastian hukum, Selasa, (27/04/2021)
Pertama, bisa datang langsung (offline) ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing daerah.
Kedua, melaporkan secara online melalui call center 1500 630 atau bisa melalui situs bantuan kemnaker.go.id.
Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga ada di daerah-daerah, baik di Provinsi, maupun Kabupaten atau Kota.
Ida mengungkapkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Tahapannya ialah pengawas ketenagakerjaan nanti akan melakukan pengawasan THR berupa nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada Gubernur dan atau Wali Kota setempat untuk pengenaan sanksi.
“Pemberian sanksi ini bisa berupa sanksi administratif hingga pemberian denda dengan besaran lima persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan. Sedangkan untuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha,” jelas Ida di Jakarta, Selasa, (27/04/2021).
Dalam pelaksanaannya, Ida menyebut Posko THR 2021 melibatkan tim pemantauan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
“Kita berharap teman-teman serikat pekerja maupun buruh, maupun teman pengusaha, mau pantau secara langsung Posko THR secara periodik dan melihat bagaimana progres pembayaran THR yang terlapor di Posko Ketenagakerjaan,” pungkasnya. ***