TANGGAMUS – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (DPP-SP3) menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran 2023 pada kegiatan di UPT Puskesmas Sukaraja, Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ketua Umum DPP SP3 Supriyan menyebutkan bahwa dugaan tersebut melibatkan Kepala UPT. Puskesmas Sukaraja telah melakukan penyalahgunaan anggaran dengan memanipulasi data hingga terindikasi kegiatan fiktip atau mark up.
“Dugaan kami, bukan tidak berdasar, semua sudah didasari data dan informasi keterangan lapangan, telah meminta keterangan Ka. UPT Puskesmas Sukaraja, di Semaka,”ungkap Supriyan kepada Wawai News, Jumat 10 Mei 2024.
Dikatakan bahwa hasil krocek di lapangan meliputi keterangan dari masyarakat yang di diklarifikasi oleh Ka. UPT. Puskesmas Sukaraja hasilnya mirip alias sinkron.
Namun jelas Supriyan sesuai data yang ada ditemukan ada hal tidak sinkron pada anggaran kegiatan di Puskesmas Sukaraja. Bahkan terdapat perbedaan yang sangat jauh. Sehingga memunculkan dugaan kegiatan fiktif.
Supriyan menjelaskan bahwa terdapat tumpang tindih kegiatan sementara masing-masing kegiatan mempunyai anggaran sendiri.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan Puskesmas Sukaraja sesuai analisa hasil observasi di lapangan, berhasil disimpulkan dugaan fiktif atau korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara adalah:
- Terdapat tumpang tindih kegiatan, beberapa kegiatan dilaksanakan di satu tempat dan dalam satu waktu yaitu Posyandu adapun contoh kegiatan yang dilaksanakan di Posyandu adalah kegiatan Kelas Ibu Hamil, Kelas Balita, Pelayanan Usia Produktif, Usia Lansia, Pelayanan Gizi Masyarakat, dan Resiko Terinfeksi HIV, kegatan ini dilaksanakan. Sementara, kegiatan-kegiatan tersebut mempunyai anggaran tersendiri.
- SPT/Pelaksana Tugas, berdasarkan keterangan yang kita dapatkan jumlah SPT/Pelaksana Tugas hanya 2 (dua) Orang disetiap pelaksanaan kegiatan di_Posyandu, dimana masing-masing SPT/Pelaksana Tugas mendapatkan transpot dan/atau insentif tidak lebih dari 50 ribu rupiah.
- Dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada yang dberikan kepada masyarakat kecuali pelayanan.
“Hal itu sesuai data dan hasil investigasi di lapangan, terindikasi menimbulkan kerugian negara dengan dugaan kegiatan fiktip dan/atau markup.” Jelas Supriyan melalui rilis resminya.
Saat ditanya perkiraan kerugian Negara yang timbul terkait pelaksanaan kegiatan Puskesmas Sukaraja, Supriyan menjelaskan bahwa tidak bisa mengatakan secara vulgar.
Menurut Supriyan, berdasarkan keterangan Kepala UPT Puskesmas Sukaraja saat dikonfirmasilangsung, menjelaskan bahwa bahwa penyerapan/realisasi anggaran dari Dana BOK Puskesmas Sukaraja mencapai 97% anggaran.
“Tapi, kalau kita berpatokan pada hasil kroscek lapangan, apa mungkin anggaran dapat terserap hingga 97%. Dugaan kami jika kita berpatokan pada hasil inevstigasi di lapangan, akan lebih rasional kalau pelaksanaan/realisasi anggaran mencapai 50%,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan analisa dugaan diatas belum semua dibuka, ada dua hal lagi yang belum dijabarkan.
“Hasil temuan ini, akan segera kami koordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dalam hal konsultasi terkait waktu pemeriksaan,”ujarnya.
Kemungkinan imbuhnya, saat ini, APH masih banyak agenda pemeriksaan yang belum terselesaikan. Jika terjadi hal demikian maka akan coba kooordinasi dengan APH Provinsi. (Bersambung)***