Terkait pelaporan pemanfaatan dana desa yang selama ini masih belum sempurna, Gus Halim menjelaskan tidak langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Menurut dia, Jaksa Agung dan Kapolri telah berkomitmen untuk mengawal pemanfaatan Dana Desa dan memberikan bimbingan bagi perangkat desa.
BACA JUGA: Bupati Lampung Timur Dipanggil Kemendagri Terkait Tunggakan Penghasilan Tetap Aparatur Desa
Untuk itu, Kemendes PDTT selalu membangun sinergi dengan Kejaksaan Agung dan Polri agar desa benar-benar merasa aman dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan. Gus Halim juga meminta Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengawal penyaluran BLT dan PKTD hingga Gus Halim yakin pihak-pihak tertentu tidak akan berani menggangu desa.
Gus Halim mencontohkan terkait pemanfaatan dana desa untuk pembangunan Embung. Menurutnya desa dipersilahkan menggunakan Dana Desa dengan catatan level kecil. Jika besar, menyarankan untuk melibatkan Supra Desa seperti meminta bantuan ke Pemerintah Daerah dan Kementerian PUPR yang miliki program pembangunan Embung.
Kemudian bila dana desa digunakan untuk membangun Desa Wisata, Gus Halim mengingatkan bahwa niatan awalnya tidak untuk membangun Desa Wisata tapi untuk membangun ekologi lingkungan.
BACA JUGA: Sekjen Mendes PDTT Sebut NU Bisa Melakukan Pendampingan Desa
Jika sudah membangun ekologi maka air menjadi bagus kemudian lokasi menjadi lebih indah.
“Dampak memelihara lingkungan itu akan menghasilkan Desa Wisata yang lestari,” ucap dia.