Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Mendikbud: Pemerintah Akan Tindak Sekolah yang Praktik Intoleransi

×

Mendikbud: Pemerintah Akan Tindak Sekolah yang Praktik Intoleransi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Pemerintah tidak mentoleran guru dan kepala sekolah yang melakukan bentuk intoleransi.

Hal itu terkait dugaan soal kewajiban siswi non-Muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, yang harus menggunakan hijab.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Nadiem, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang mengatur sanksi tegas atas disiplin bagi pihak yang terbukti terlibat.

“Aturan itu akan diterapkan praktik pula agar pekerjaan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke kampus,” ucap Nadiem, dalam keterangan resminya, Minggu (24/1/2021).

Nadiem meminta stop, pihak sekolah harus memperhatikan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan yang terkait dengan aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.

BACA JUGA :  Pengerjaan RKB SDN 2 Mekarmulya, Segera Rampung 

Ketentuan itu diatur pada Pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam.

Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Oleh sebab itu, kata Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Nadiem menegaskan apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Lapor Terobosan Pendidikan Vokasi ke BPK

Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk memilih menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.

Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, ia memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal tersebut diatur bahwa pendidikan yang demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Nadiem memastikan akan terus berupaya untuk mencegah praktik intoleransi di lingkungan. Bahkan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya hal serupa. (*)