JAKARTA– Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, menegaskan, terkait pelantikan terhadap 592 Pejabat dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, beberapa waktu lalu berjalan atas intruksinya.
Diketahui Sebelumnya 592 Pejabat Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mutasi, sesuai intruksi, melalui Surat Kuasa Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2019, pada Jumat (13/12/2019) lalu.
Dikatakannya bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari optimalisasi kinerja dan pelayanan pada Kementerian Perhubungan. Hal tersebut dalam rangka menjalankan visi misi Presiden Joko Widodo untuk Indonesia Maju.
“Banyak laporan yang saya terima, bahwa ada sejumlah pejabat di Kemenhub ini kerap meresahkan UPT kita. Jadi mutasi ini ada beberapa pejabat yang dipindahkan, ini untuk mengoptimalkan kinerja pada Kementerian Perhubungan,” ujar Budi Karya Sumadi, Menhub RI menjelaskan, Jumat (19/12/2019).
Pelantikan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, melalui Surat Kuasa Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2019.
Surat Sekretari kuasa tersebut meminta Jenderal Perhubungan, Djoko Sasono, untuk melantik Pejabat Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pada Jumat (13/12/2019) di Graha Angkasa Pura 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelantikan tersebut sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
“Saat itu saya izin sakit, dan pak Sesjen saya delegasikan untuk melakukan pelantikan itu segera,” paparnya.
Menhub Budi Karya Sumadi menjawab, simpang siurnya pemberitaan tentang adanya dua Surat Keputusan pada pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tidaklah benar.
Dari 592 Pejabat yang dilakukan mutasi, 20 orang diantaranya masih dalam status izin Umroh dan Cuti.
“Laporan dan berita acara yang saya terima dari pak Sesjen, kemarin itu ada 572 orang yang hadir dilantik dari 592 yang ada dalam SK, 20 orang lainnya berhalang hadir karena ada yang sedang Umroh dan izin cuti. Jadi kalau ada yang menyebutkan SK tersebut ada 2, saya katakan itu salah,” jelasnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono menambahkan, bahwa pendelegasian dirinya untuk melantik 592 pejabat Kemenhub adalah hak prerogatif Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat yang ditunjuk untuk segera melangsungkan pelantikan 592 Pejabat Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan Menhub pada tanggal 13 Desember 2019.
“Ketika ada instruksi dari Pimpinan, tidak mungkin tidak saya jalankan, apalagi ini yang perintahkan pak Menteri langsung,” ungkapnya.
Ia membeberkan, bahwa pendelegasian ini bukan kali pertamanya terjadi pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, apabila Menteri berhalang hadir.
“Ini bukan hal baru yang terjadi dilingkungan Kementerian Perhubungan. Pak Menteri Ignasius Jonan, pada tahun 2015 lalu pernah mendelegasikan pak Sesjen Santoso Eddy Wibowo untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan atau pelantikan pada pejabat esselon di Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Pengisian jabatan tinggi dan mutasi pada lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga dilakukan sangat selektif atas dasar kompetensi dan penilian kinerja.
Menurut Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Hary Kriswanto, proses mutasi jabatan dilingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Semua sudah ada dalam aturan tersebut. Jadi kalau ada mutasi yang terjadi di Kemenhub, itu berdasarkan usulan dari masing-masing Direktorat. Saya berada dibawah Sekretariat Jenderal, tugas saya hanya meneruskan dari usulan-usulan tersebut,” tutupnya. (Zainal)