JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenku) mulai melakukan penyaluran Dana Desa tahap I, sejak 28 Januari 2019.
Hingga saat ini tercatat Dana Desa yang sudah disalurkan mencapai Rp97.735.184.900.
“Percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, di mana saat dana tersebut diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Kamis (30/1/2020).
Pada tahun ini, pemerintah memberikan apresiasi bagi desa dengan status berkinerja baik, melalui pemberian reward berupa penyaluran Dana Desa hanya dengan 2 tahap, dengan porsi 60 persen untuk tahap I dan 40 persen untuk tahap II.
“Kita lakukan sesuai arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran Dana Desa. Percepatan ini diharapkan juga dapat mempercepat pembangunan desa. Khusus desa berkinerja baik bahkan kita salurkan hanya dengan dua tahapan,” papar Menkeu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa PDTT, akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi, dan mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian Dana Desa per desa, menyiapkan Surat Kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
“Langkah-langkah ini dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya Dana Desa akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” pungkas Primanto.
Perlu diketahui, bahwa alokasi Dana Desa pada tahun Anggaran 2020 sendiri sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta. (Sal)