JAKARTA – Pengawasan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi harus diperketat khususnya pada tingkat distributor dan pengecer. Sanksi tegas juga diminta untuk diterapkan pada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah disepakati dengan pemerintah.
“Jika ada yang gak benar, bermain- main dengan pupuk dengan cara tidak benar, pecat itu Pak, kasi berhenti saja, saya akan persoalkan kalo distribusi bersoal,”Ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo baru baru ini saat membuka acara Focus Group Discussion(FGD)“Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” di Gedung F, Kampus Kementerian Pertanian (Kementan).
Ddikatakan bahwa Kementan fokus dengan ketersedian pupuk ditingkat petani karna penggunaan pupuk merupakan salah satu faktor penting dalam rangka meningkatkan produktifitas dan produksi komoditas pertanian khususnya produksi pangan.
“Jangan cuma lihat pupuknya, negara 267 juta penduduk, negara besar yang kalo kurang makannya, kalo kita salah menghitungnya, salah dan berspekulasi atas sesuatu program konsepsi, ini berbahaya untuk 267 juta orang penduduk Indonesia,”
Mentan mengatakan bahwa sektor pertanian juga menjadi tumpuan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, di antaranya memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB), dimana pada masa pandemi Covid 19 hanya sektor pertanian yang menunjukan pertumbuhan positif sekitar 16,24 persen.
Mentan mendorong semua pihak yang berkepentingan dalam tata kelola pupuk dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas publik sehingga kinerja dapat diterima masyarakat, team work harus kerja dengan baik, inovasi untuk mencukupi kebutuhan pupuk petani.
“Terakhir, masalah waktu karna pertanian itu selalu CCA (cepat, cermat, dan akurat) saya berharap kita perbaiki tata kelola pupuk ini melalui forum ini,”kata Syahrul.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan selama ini, pendistribusian pupuk bersubsidi dimulai dari PT Pupuk Indonesia sebagai lini pertama.
Pupuk kemudian disalurkan ke gudang-gudang di tingkat provinsi, baru dikirim ke distributor yang berada di kabupaten.
“Lini keempat dikirim ke kios-kios atau pengecer yang ada di desa. Nantinya, petani membeli pupuk bersubsidi di pengecer terdekat,” ungkap Sarwo Edhy.
Pupuk bersubsidi diatur dalam beberapa peraturan diantaranya Kemenkeu menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun agar tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi, produksi dan distribusinya ke petani melalui PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.
“Jadi tugas Kementerian Pertanian biar tidak yakni menyiapkan e-RDKK dan melakukan pengawasan dengan komisi pengawasan pupuk dan peptisida yang ada di provinsi, kabupaten dan kecamatan yang anggotanya dari Kementerian Pertanian, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan juga Kepolisian dan Pemda setempat yang diketuai Sekda,”ujar Sarwo.
Permentan Nomor 49 Tahun 2020, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 ditetapkan sebanyak 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organic cair.
Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp25,27 Trilyun yang hanya cukup 7,2 juta ton pupuk subsidi.
“Sehingga sebenarnya ada kekurangan antara alokasi pemerintah dengan alokasi sesuai Permentan. Oleh karna itu Kementerian Pertanian terus berinovasi untuk mencari kekurangan dana antara lain dengan menaikkan harga eceran tertinggi, mencoba harga pokok produksi sebesar 5 persen, kita juga melakukan perubahan formulasi pupuk,”tutup Sarwo