JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjawab keresahan nelayan di Bumi Segantang Lada Provinsi Kepri terkait alat tangkap Cantrang, melalui kebijakan Permen KP No.59 tahun 2020, dengan menegaskan bahwa peraturan itu masih dalam kajian mendalam.
“Sampai hari ini Permen KP No. 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?” ucap Menteri Trenggono yang diiringi jawaban belum dari para nelayan, Jumat (29/1/2021).
Menteri Trenggono menegaskan bahwa kementerian masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Permen KP No.59 tersebut.
Salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang. Selain Permen KP No. 59, Ia juga tengah mengkaji Permen KP No.12 dan 58 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.
“Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP No.59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif,”tukasnya.
Dijelaskannya segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif.
“Kenapa? Karena saya ingin fokus terhadap kesejahteraan nelayan kita. Termasuk saya harus bertemu dan mendengar langsung pendapat para nelayan dan juga NGO serta mahasiswa,” imbuhnya.
Menteri Trenggono juga berpendapat sebagai nahkoda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ia akan mengawal keberlangsungan ekosistem di negara Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah.
“Jadi jelas ya! Saya cinta keberlanjutan dan saya akan jaga benar ekosistem laut Indonesia, supaya populasinya tidak rusak. Saya memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun roadmap kelautan dan perikanan kedepan agar anak-cucu saudara masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini Menteri Trenggono juga menyampaikan harapannya terhadap perusahaan yang bergerak dalam bidang perikanan untuk turut mendorong kemakmuran serta memajukan hak-hak nelayan baik itu dengan memberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan, hingga jaminan masa tua.
Menteri Trenggono menerima kunjungan para nelayan di Kepri seperti wilayah Natuna, Bintan, dan Anambas di Gedung Mina Bahari, Jakarta (29/01) yang datang secara langsung untuk melakukan audiensi mengenai Kebijakan Permen KP No.59 Tahun 2020.
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua HNSI Lingga, Direktur LKPI Prov. Kepulauan Riau serta perwakilan mahasiswa ini menjawab keresahan nelayan terkait kebijakan alat tangkap Cantrang.
Dedi Syahputra salah satu motor pergerakan dalam pesan WA mengatakan, dalam pertemuan tesebut pihaknya menyampaikan, tuntutan dan keresahan nelayan Kepri terkait permen KP 59 tahun 2020 yang melegalkan cantrang di laut Natuna Utara dan membatasi jalur penangkapan nelayan.
“Alhamdulillah dari rapat yang dilakukan memberikan angin segar bagi nelayan, karena respon baik dari Pak Menteri Trenggono,”ujar Dedi.
Sekretaris HNSI Kepulauan Anambas itu menyampaikan, bahwa Permen-KP tersebut hingga sekarang belum diterapkan. Diakuinya Menteri KP berkomitmen mewujudkan perikanan berkelanjutan, dengan alat penangkapan ikan yang ramah, dan tujuannya untuk kesejahteraan nelayan.
“Khusus Anambas dan Natuna, Beliau sudah mengetahui bahwa karakteristik nelayan melakukan penangkapan ikan mayoritas 12 sampai dengan 200 Mil,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Dedi menyampaikan kabar gembira lain yakni Menteri KP berencana akan datang ke Kepri khusus Anambas dan Natuna untuk mendengarkan langsung keluhan nelayan disana.
“Alhamdulilla beliau berencana datang ke Kepri untuk mendengarkan keluhan nelayan,”katanya.(Nal)