BEKASI – Menyusul daerah lainnya, DPC PKB Kota Bekasi ikut melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lukman Edy dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian ke Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, Rabu 7 Agustus 2024.
Mantan sekjen PKB itu dinilai telah menyebarkan tuduhan kepada kader PKB dan Pimpinan PKB Muhaimin Iskandar.
Ketua DPC PKB Kota Bekasi Rizki Topananda bersama pengurus menyambangi kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan Lukman Edy terkait pencemaran nama baik.
Rizki Topananda menyebut bahwa ada dua hal yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Edy Lukman ke Polres Kota Bekasi.
“Ada dua statemen yang sangat menyayat hati kader yang dilontarkan Lukman Edy, yang pertama bahwa PKB hari ini sudah menghilangkan peran Kiai, itu sangat keliru,” tegas Rizki.
Dan yang kedua, Lukman Edy sudah menyebut bahwa tata kelola keuangan yang dilakukan Ketua Umum Muhaimin Iskandar tidak transparan, itu tidak benar.
“Makanya saya anggap tidak benar, karena beliau itu udah 10 tahun bukan kader PKB, makanya tidak pantas berkomentar seperti itu,” ucap Rizki
Maka dari itu kami sebagai kader PKB di Kota Bekasi berniat melaporkan Lukman Edy sebagai pencemaran nama baik, karena.
“Statemen Lukman Edy di beberapa media sangat menyayat hati kami, makanya hari ini serentak dari tingkat DPP, DPW dan DPC melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Rizki. ***