Nasional

Merasa Tidak Tidak Mendapat Keadilan, HRS Tolak Sidang Online

×

Merasa Tidak Tidak Mendapat Keadilan, HRS Tolak Sidang Online

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Terdakwa pelanggar protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (HRS) menolak menghadiri sidang secara virtual dari Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia beralasan ingin hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya tunggu vonisnya di sel. Saya tidak mendapat keadilan kalau sidangnya online. Saya tidak mau ikut sidang online,” ucap Rizieq dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam tayangan secara virtual tampak adu argumen di sebuah lorong sebelum membawa Rizieq dari tahanan ke ruangan yang disiapkan sebagai tempat sidang virtual.

BACA JUGA :  Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Resmi Beroperasi di 9 Provinsi

Rizieq bersikeras ingin menghadiri sidang di PN Jaktim. Menurut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, kehadirannya di PN Jaktim dijamin oleh undang-undang.

“Saya minta undang-undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawah kekuasaan undang-undang, kok hak saya dirampas?,” ujar Rizieq.

Rizieq memahami sidang virtual itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Hanya saja, kata dia, ada dua alternatif dalam perma itu yakni online dan offline

“Kalau mau online harus persetujuan terdakwa, enggak bisa sepihak,” kata dia.

Rizieq menekankan tidak akan hadir dalam sidang secara virtual. Sebaliknya, dia siap menghadiri sidang secara offline. Bahkan, dia siap mengikuti sidang selama apa pun secara tertib.

BACA JUGA :  Breaking News: Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid-19

“Saya hormati sidang, proses hukum, siap hadir di ruang sidang sesuai amanat undang-undang. Enggak bisa perma ngalahin undang-undang. Kecuali undang-undang diubah DPR atau Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuat Perppu yang mewajibkan sidang online, saya siap,” tegas dia.

Sebelumnya, sidang ini ditunda pada Selasa, 16 Maret 2021. Pasalnya, ada kendala teknis yang membuat suara dari PN Jaktim dan di Bareskrim Polri tidak terdengar jelas.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Acara eks pentolan FPI itu dihadiri banyak orang. Tamu undangan banyak tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA :  Munarman: Belum Ada Surat Perintah Penahanan Habib Rizieq

Kasus itu juga menjerat lima orang lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Mereka merupakan panitia acara hingga anggota FPI. (NT)