WAWAINEWS – Polisi menangkap AL (39) Teluk Betung Timur Kota Bandar lampung yang merupakan seorang penagih utang (debt collector) dari koperasi keliling.
Penagih hutang koperasi keliling itu kerap meresahkan karena tingkahnya senantiasa membawa sebuah benda mirip senjata api laras pendek.
BACA JUGA: Meresahkan, Polisi Ciduk Tiga Calo di Terminal Induk Kota Bekasi
“Penangkapan seorang penagih hutang koperasi keliling itu berdasarkan laporan warga yang resah. Setelah ditangkap ternyata benar terdapat dari rumah nya didapati 1 pucuk senjata soft gun, ” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Rabu (14/9/2022).
Dikatakan selain mengamankan soft gun beserta amunisi peluru aktif di rumah pelaku juga diamankan narkotika jenis ganja. Barang itu diakui tersangka miliknya.
Kombes Ino mengatakan dari laporan warga tersangka kerap melakukan penagihan secara intimidatif. Sehingga Tekab 308 Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penelusuran dan menangkap tersangka di lokasi tempat tinggalnya di Teluk Betung Timur Bandar Lampung.
BACA JUGA: Kakon Diminta Tidak Bertumpu pada DD dalam Memajukan Perekonomian Pekon
Akibat dari tindakannya tersebut Kapolresta menjelaskan untuk kepemilikan senjata dan amunisi tersebut akan di lakukan penyidikan oleh Sat Reskrim dan akan dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, sedangkan terkait kepemilikan narkotika jenis ganja tersangka akan di lakukan penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung, Ucap Kapolresta. (*)