Scroll untuk baca artikel
Lampung

Merugikan Keuangan Negara, Pengadaan Aki PLTS di Pematangsawa Tak Bisa Diproses Pidana?

×

Merugikan Keuangan Negara, Pengadaan Aki PLTS di Pematangsawa Tak Bisa Diproses Pidana?

Sebarkan artikel ini
Laporan Mangkrak di Kejari Tanggamus, LSM dan Yayasan laporkan kasus pengadaan Aki PLTS ke Kejati dan Polda Lampung, Rabu 17 Januari 2024 - foto Arzal
Laporan Mangkrak di Kejari Tanggamus, LSM dan Yayasan laporkan kasus pengadaan Aki PLTS ke Kejati dan Polda Lampung, Rabu 17 Januari 2024 - foto dok Arzal

“Dari temuan kerugian keuangan negara Pekon Way asahan dan Teluk Brak telah menindak lanjuti hasil temuan LHP Inspektorat dengan menyetorkan uang sebesar Rp88.790.000 ke rekening Pekon Way Asahan dan Rp 174.00.000.00 ke rekening Pekon Teluk Brak,” kata Apriyono dikutip dari Radar Tanggamus, pada Kamis 1 Februari 2024.

Dijelaskan Apriyono bahwa dengan merujuk pada LHP Inspektorat tersebut,maka persoalan dugaan penyimpangan PLTS di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak tidak bisa diproses pidana karena hanya berupa kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dengan LHP dari inspektorat yang menyebut bahwa ada kesalahan administrasi dan terlapor sudah mengembalikan kerugian negara,maka ini dianggap sudah selesai Tidak bisa kami proses pidana,” terangnya.

Sementara Inspektur Tanggamus, Ernalia mengatakan bahwa LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat atas laporan mengenai dugaan penyimpangan PLTS telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Inspektorat selaku APIP ini sifatnya pembinaan, misal ada temuan atau laporan mengenai penggunaan dana desa (DD) itu kami lakukan investigasi, kalau ada temuan ya kami akan lakukan pembinaan, kalau ada kerugian maka pengembalian, jadi kalau untuk memidanakan itu bukan ranah kami,” kata Ernalia.***