WAWAINEWS.ID – Akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU Kesehatan) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Pengesahan RUU Kesehatan itu digelar dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dihadiri 105 orang anggota dewan secara fisik.
Sedangkan, 105 orang disebut izin. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
BACA JUGA : Presiden KSPI Said Iqbal Beri Penjelasan Detail Terkait Penolakan UU Cipta Kerja
Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki) menyampaikan laporan pembahasan terkait beleid tersebut.
Pada kegiatan ini hadir juga dari unsur pemerintah yakni, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
BACA JUGA : Aksi Tolak RUU HIP/PIP Meluas Hingga ke Tanggamus
Diketahui bahwa sebanyak dua fraksi menolak pengesahan RUU Kesehatan. Meski demikian, secara aturan DPR tetap bisa mengesahkan RUU Kesehatan tersebut.
Ada pun komposisi sikap fraksi terhadap RUU Kesehatan ini, sebanyak enam fraksi memberikan persetujuan penuh. Terdiri dari PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PPP, dan PAN.
Kemudian Fraksi NasDem memberikan persetujuan dengan catatan. Sementara, Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan penolakan terhadap RUU dibawa ke paripurna.
BACA JUGA : Ribuan Massa Ciamis Tumpah di Jalan Tolak RUU HIP-PIP
“Dua fraksi, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan menolak,” ujar Puan.
Penolakan
Pembahasan RUU Kesehatan ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah pihak, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan salah satu tuntutan para buruh ialah perihal RUU Kesehatan. Hal itu memicu polemik dan tidak berpihak pada pekerja.
Pihaknya menolak rencana pengelolaan dana BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan melalui RUU Kesehatan tersebut. Pasalnya, dana tersebut bukan murni berasal dari APBN, melainkan dana yang berasal dari iuran pekerja hingga pengusaha.
BACA JUGA : Pembahasan RUU HIP Akhirnya Dihentikan
“BPJS Kesehatan harus di bawah langsung presiden. Ketika ada keadaan darurat dan dana BPJS berkurang, itu presiden bisa keluarkan APBN atau sumber lain. Kalau menteri kan tidak bisa,”tegasnya.
“Makanya, kami usulkan BPJS di bawah presiden karena dana BPJS ada tiga sumber. Ada penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBN, iuran buruh, dan iuran mandiri. Masa mau diambil pemerintah di bawah Menteri Kesehatan,” ujarnya, beberapa hari lalu.***