TANGGAMUS – Tiga Kepala Dusun di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, telah resmi dipecat.
Guna mengisi kekosongan, Pemerintah Pekon Banyu Urip, saat ini diketahui tengah melakukan penjaringan Kadus baru. Pemberhentian ketiga Kadus tersebut karena sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi Kadus.
Menanggapi hal tersebut, Pemuda Kecamatan Wonosobo lulusan Univeristas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Supriyansyah menegaskan meski ketiga Kadus telah dipecat oleh pekon, tapi tidak berarti dugaan tindak pidana hilang atau selesai begitu saja.
“Saya menyarankan agar perkara ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum, karena dengan digantinya ketiga Kadus tersebut, bukan berarti dugaan tindak pidana hilang atau selesai begitu saja,”ungkap alumni UPN Veteran Jakarta Fakultas Hukum ini, Jumat (12/3/2021).
Ironis, paparnya, ketiga orang ini diangkat dan bisa lolos seleksi menjadi Kadus, sementara mereka menggunakan ijazah anaknya. Padahal untuk menjadi Kadus/Aparatur Pekon tentu mempunyai tahapan-tahapan yang harus dilewati.
“Kenapa sejak 2016 didiamkan oleh Camat Wonosobo. Harus dipertanyakan peran Pemerintah Daerah, terutama Kecamatan setempat. Artinya tidak ada pengawasan dilakukan, atau sengaja melakukan pembiaran,”ucapnya menduga terjadi pembiaran oleh daerah melalui kecamatan Wonosobo.
Sekarang setelah terbuka ke publik, baru diganti begitu saja tanpa ada sanksi apapun kepada aparatur yang melakukan pembiaran. Ada yang telah melakukan pengangkatan tanpa mengikuti prosedur bahkan bisa dikatakan terjadi pembohongan publik dalam tahapan – tahapan tersebut.
Lolosnya tiga Kadus di Pekon Banyu Urip, harusnya mendapat perhatian serius, agar terungkap salahnya dimana karena saat ini jelas ada dugaan pembiaran oleh kecamatan selama bertahun-tahun. Tentunya ini menunjukkan lemahnya pengawasan Kecamatan. Hal lain, warga yang hanya diam padahal didepan matanya terjadi kesalahan.
“Dimana fungsi monitoring Kecamatan kenapa pihak Kecamatan tidak menggagalkan pengangkatan Kadus yang menggunakan legalitas milik anaknya, bahkan dibiarkan begitu saja” paparnya.
Dia berharap hal ini, kedepan tidak ada lagi kejadian yang serupa. Dia meminta aparat penegak hukum untuk menindak lanjutinya. Tujuannya agar memberi efek jera dan tidak terulang di Pekon lain di wilayah Tanggamus.
Sebelumnya, Sutrisno Sekretaris Pekon Banyu Urip dikonfirmasi di kantornya mengakui bahwa ketiga Kadus tersebut telah bekerja sejak Tahun 2013, sementara di Tahun 2016 ada aturan baru Kadus harus memiliki ijazah. Sehingga ketiga Kadus tersebut diminta untuk menggunakan ijazah anak mereka.
“Karena dengan adanya aturan Kadus harus berijazah SMA, makanya mereka pake ijazah anaknya untuk melengkapi syaratnya, tapi kalau di laporan masih atas nama mereka”kata Sutrisno Sekretaris Pekon Banyu Urip, kepada Wawai News.
Sutrisno memaparkan bahwa jika bicara soal aturan, hal itu telah melanggar aturan, tapi posisinya hanya sebagai Sekretaris Pekon, sementara yang mengambil kebijakan adalah Kepala Pekon
“Saya kan cuma Sekdes, yang mengambil kebijakan Pak Supri, dia Kepala Pekon waktu itu, sedangkan kalau Pj, posisinya walaupun tau, mereka tidak bisa mengangkat ataupun memberhentikan perangkat pekon yang posisinya seperti Kadus, karena kewenangannya gak seperti itu” paparnya.
Diakuinya bahwa pemberhentian tiga Kepala Dusun tersebut atas instruksi pihak Kecamatan, sesuai dengan UU Tahun 2016 tentang perangkat desa, karena perangkat pekon itu tidak memenuhi syarat, maka harus di berhentikan.
“Karena selama ini sosialisasinya kurang juga, apa kita yang kurang tanggap membaca aturan atau kurang tanggap dari Kecamatan, ya bisa dari kita, ya bisa juga yang tau aturannya hanya Kepala Pekon aja” pungkasnya.