wawainews.ID, Lamtim -Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap jaksa Lampung Timur yang Diamankan pada Kamis (20/6/2019) di Way Halim, atas penyalahgunaan narkoba melalui tes, urine hasilnya menunjukkan Jaksa R positif mengkonsumsi Narkoba.
“Urinenya positif metaaefitamin (red kandungan sabu),” ujar Diresnarkoba Polda Lampung Kombespol Shobarmen di Mapolda, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Lengkapi Keterangan Soal Pengadaan Randis 2016, Kejati dan KPK Turun ke Lamtim
Dari penangkapan tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti, hanya ada urine positif dan plastik kantung es yang bukan digunakan untuk menyimpan sabu.
penangkapan tersebut dilakukan karena maraknya informasi dari masyarakat, kalau lokasi itu sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Akan direhabilitasi karena memang tidak ada barang bukti (Narkoba), dan amanat undang-undang Pengguna diarahkan rehab,” paparnya.
Sebelumnya, aparat pernah menangkap Jaksa asal Lampung Timur Berinisial R (perkara berbeda) yang menjabat sebagai Kasidatun Kejari Lampung Timur yang juga terlibat perkara Narkoba. Ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat, 7 Desember 2018, di Sukabumi Bandar Lampung.
Namun, ketika diperiksa di kediamannya, tidak ada sama sekali barang bukti yang ditemukan oleh aparat, baik narkoba maupun alat hisap, hanya ada senjata api. Ketika dilakukan test Urine, ia positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.
Belakangan Kejati Lampung menyatakan urine R negatif, dan R pengawasan R ditarik oleh Aswas Kejati Lampung untuk diperiksa.
Pengamat Hukum Unila Yusdianto menilai, dengan adanya dua oknum Jaksa di Lampung Timur yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba, hal ini menjadi momen yang tepat bagi Kejati Lampung yang baru Sartono untuk melakukan bersih-bersih di korps Adhyaksa. Apalagi, Sartono lama berkecimpung di bidang pengawasan dan pembinaan.
“Moment yang tepat, sebagai lembaga yudikatif, korp Adhyaksa tak boleh melanggar hukum, apalagi sampai mengkonsumsi narkoba, karena barang haram tersebut secara umum merusak bagi pengguna, apalagi ini jaksa yang menggunakan,” ujarnya kepada Lampost.co, Senin (24/6/2019).
“Pembersihan itu tak hanya dilakukan di Kejari Lampung Timur, tapi di semua Kejari dan Kejati Sendiri. Sartono harus menempatkan orang-orang yang memiliki integritas dan tidak menggunakan narkoba di Instansinya, sebagai upaya P4GN. Nantinya, jika tidak dilakukan, kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa akan menurun, kalau bisa jika terbukti oknum jaksa tersebut harus diberhentikan.
“Untuk perkara sebelumnya, juga harus transparan, harus ada sanksi tegas yang diberikan,” katanya.(***l