PRINGSEWU – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, melalui komite menarik hingga jutaan setiap orang tua peserta didik.
Padahal sekolah itu mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga miliaran rupiah. Namun pihak sekolah masih tetap memungut dana dari orang tua peserta didik melalui Komite sekolah hingga jutaan rupiah.
Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah secara berkesinambungan setiap tahun. Pungutan yang dikemas dengan iuran komite sekolah kepada orang tua peserta didik bervariatif sesuai dengan tingkatan kelas.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras Diman yang didampingi Staf Humas, Nursidik kepada wartawan saat di konfirmasi, pada Rabu 17 Januari 2024 kemarin membenarkan kondisiri tersebut.
“Kalau untuk pengelolaan dana BOS saya tidak banyak mengetahuinya, tapi kalau dana Komite dalam hal sarana prasarana sedikit banyaknya saya mengetahuinya,” ujar Diman.
Dijelaskan, untuk besaran biaya iuran komite bervariatif sesuai dengan tingkatan kelas, untuk siswa kelas X lebih besar dibandingkan dengan siswa kelas XII.
“Kalau untuk kelas Dua belas itu besarannya 2 Juta, kalau kelas sebelas dan sepuluh saya lupa, yang jelas kelas sepuluh itu lebih besar karena baru masuk jadi kebutuhannya lebih banyak,” jelas Diman
Selain itu, SMKN 1 Gadingrejo diduga tidak transparan. Pasalnya, pihak sekolah tidak pernah memasang papan informasi penggunaan dana BOS. Hal itu diungkapkan oleh Staf Humas, Nur Sidik.
Staf Humas SMKN 1 Gading Rejo, Nursidik saat dikonfirmasi terkait dana BOS tidak dapat menjelaskan karena tidak mengetahui dalam pengelolaan dana BOS.
“Kalau dana BOS saya tidak paham, lebih baik nanti konfirmasi langsung dengan Kepala Sekolah, tapi hari ini beliau masih rapat di Bandar Lampung,” ujar Nursidik.
Dari pantauan wartawan di lokasi, pihak SMKN 1 Gadingrejo memang tidak memasang papan informasi, sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik.
Pemasangan papan informasi tersebut sebagai sebuah keharusan sesuai juknis dalam Permendikbud Ristek No. 63 Tahun 2022, yang tidak terlepas dari prinsip pengelolaan dana BOS reguler secara umum yaitu fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Hingga berita ini di terbit masih menunggu informasi dari pihak sekolah, kesiapan waktu kepala sekolah untuk di konfirmasi.***