LAMSEL – Unit Reskrim Polsek Kalianda, meringkus dua orang remaja asal desa Kedaton. Keduanya ditangkap terkait tindak pidana Narkoba, pada Senin (17/8/2020) lalu.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, kedua tersangka diringkus di dalam kamar sebuah rumah di Desa Kedaton. Kedua pemuda itu tertangkap tangan oleh anggota Polsek Kalianda.
“Kedua tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana memiliki, menguasai, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dan mengkonsumsi Narkotika Golongan l jenis Sabu,” Ungkapnya, Jum’at (21/8/2020).
Mantan Kapolsek Penengahan itu juga menegaskan, dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 buah Boklam warna putih ukuran 5 Watt merk “Estika”, 3 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1unit Playstation 2 warna hitam merk Sony.
Selain itu juga mengamankan 1 unit alat timbang digital ukuran kecil, 11 bungkus plastik klip kecil bekas pakai, yang berisikan sisa-sisa kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil baru/belum dipakai dan Uang tunai sebesar Rp. 300 ribu. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut,” Tukasnya.
Ia juga menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(En)