Kantor BPN Kabupaten Tanggamus di tahun 2024 mendatang imbuhnya, membuka kesempatan untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL minimal 50 bidang untuk setiap pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA : Tarif PTSL Rp800 Ribu di Desa Labuhan Ratu VII, Begini Penjelasan Kades
“Kalau bisa kuota setiap pekon minimal 50 bidang tanah yang disertifikatkan” tegasnya.
Kesadaran masyarakat tentang kepemilikan sertifikat atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum juga mengantisipasi adanya sengketa dan konflik ke depan.
“Betapa pentingnya kesadaran masyarakat karena PTSL ini sangat penting untuk diikuti, ketika nanti timbul masalah baru yang berkaitan dengan hukum atas tanah, tidak menyalahkan salah satu pihak,”pungkasnya.
BACA JUGA : Wartawan di Bekasi Dianiaya Saat Konfirmasi Soal PTSL
Diketahui, Kantor BPN Kabupaten Tanggamus tahun ini mencapai 7 ribu bidang tanah telah disertifikatkan melalui program PTSL.***