“Kita harapkan dengan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini bisa bermanfaat khususnya bagi Pemerintahan Daerah terutama menyikapi tentang masalah-masalah hukum” katanya.
Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dan pemulihan ekonomi nasional serta menegakkan kemajuan pemerintah daerah dan melaksanakan pelayanan.
“MoU ini sendiri berlaku selama dua tahun yakni Februari 2022 sampai dengan Februari 2024, jadi setiap dua tahun sekali kita lakukan evaluasi dan perpanjangan” pungkasnya. (*)