Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Minta Nanas Gratis Sambil Bawa Sajam, Dua Preman Rasa Tropikal Diamankan Polisi

×

Minta Nanas Gratis Sambil Bawa Sajam, Dua Preman Rasa Tropikal Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro Kusumo, dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025), menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial T dan DBR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengancaman dengan kekerasa.

BEKASI – Apa jadinya jika buah nanas jadi pemicu kejahatan? Inilah yang terjadi di Kota Bekasi. Dua pria yang diduga alumni dari universitas jalanan, nekat mengancam pedagang nanas hanya karena tidak dikasih gratisan. Ironisnya, bukan pakai senyuman, tapi pakai senjata tajam.

Aksi ini sempat viral di media sosial, dan seperti biasa begitu viral, barulah pelaku ditangkap. Untung saja Polres Metro Bekasi Kota bertindak cepat, tak sampai si pelaku buka stand buah sendiri, mereka sudah diamankan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro Kusumo, dalam konferensi pers Jumat (25/7/2025), menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial T dan DBR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pengancaman dengan kekerasan. “Polres Metro Bekasi Kota dan jajaran telah mengungkap kasus pengancaman berdasarkan Pasal 335 KUHP,” ujar beliau.

BACA JUGA :  Embat Bohlam di Klinik wilayah Bekasi, Pelaku Terekam CCTV

Kronologi: Nanas Jadi Drama

Kisah ini bermula Kamis, 17 Juli 2025, di Jalan Raya Mustikasari. Seorang pedagang nanas berinisial Y tengah khusyuk berdagang. Lalu datanglah T dan DDR, bukan untuk membeli, tapi minta nanas gratisan katanya buat teman-teman di pos (tidak jelas, pos ronda atau posko ketidakjelasan hidup?).

Korban Y, tentu menolak. Wajar, nanas itu bukan hasil jatuhan dari surga, tapi hasil modal dan kerja keras. Penolakan ini membuat T dan DDR naik darah. Entah darah rendah atau tekanan hidup, yang jelas mereka balik lagi bawa senjata tajam. Bukan buat potong nanas, tapi buat ancam Y.

Korban sempat didorong hingga membentur pintu ruko, untung tak jadi jus manusia. Aksi ini pun sempat dihentikan oleh satpam yang lebih waras dan sadar bahwa CCTV bukan cuma hiasan tembok. “Tolong jangan ribut di sini, ada CCTV,” kata sang satpam pesan moral yang seharusnya jadi pengingat bahwa kamera tidak pernah tidur.

BACA JUGA :  Ketua Paguyuban RSNK di Kota Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Urusan Parkir

Kedua pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota ormas. Padahal setelah dicek, ormas manapun tampaknya juga enggan mengklaim mereka. Faktanya, keduanya adalah tukang bangunan dan tukang cat profesi yang seharusnya membangun dan memperindah, bukan merusak dan mengancam.

Yang lebih menarik, Kapolres menyebut bahwa saat melakukan aksinya, mereka dalam kondisi sadar. Sayangnya, kesadaran tak berbanding lurus dengan kebijaksanaan. Karena ancaman pakai sajam demi sepotong nanas jelas bukan buah dari pikiran yang matang.

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam—hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ditambah Pasal 335 KUHP soal pengancaman, dengan ancaman tambahan 1 tahun.

“Nilainya (buah nanas) mungkin tidak seberapa, tapi senjata tajam itu yang berbahaya,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan Perusahaan Besi di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau, jika ada pedagang lain yang pernah mengalami modus preman tropikal serupa, jangan diam, segera lapor. Jangan sampai nanti ada yang minta semangka pakai golok, atau rambutan pakai clurit.***