Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Minta Revitalisasi Pasar Kranji Dilelang Ulang, LINAP: PKS Antara Pemkot Bekasi dengan Pengembang, Tamat!

×

Minta Revitalisasi Pasar Kranji Dilelang Ulang, LINAP: PKS Antara Pemkot Bekasi dengan Pengembang, Tamat!

Sebarkan artikel ini
Lahan objek revitalisasi Pasar Kranji menjelma jadi hutan belantara dipenuhi rumput liar, dan pepohon liar akibat pembiaran tanpa kejelasan kelanjutannya foto diambil Sabtu 15 Juni 2024
Lahan objek revitalisasi Pasar Kranji menjelma jadi hutan belantara dipenuhi rumput liar, dan pepohon liar akibat pembiaran tanpa kejelasan kelanjutannya - foto doc

KOTA BEKASI – Wacana adendum yang digaungkan Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan (Disdagprin) pada hearing bersama Komisi 2 DPRD, pada Rabu 12 Februari 2024, menuai tanggapan menohok dari Lembaga Investigasi Anggaran Publik (Linap).

Ketua Umum Linap Baskoro menyebut wacana adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut jelas menyalahi, karena tidak ada dasarnya. Pasalnya berbagai kelonggaran yang telah diberikan pemerintah kepada pihak pengembang dalam hal ini PT ABB, tapi realisasi revitalisasi tetap nol.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Heran, kok muncul wacana adendum, apa dasarnya melakukan tambahan klausula dari perjanjian pokoknya. Pertanyaan mendasarnya materi adendum-nya apa, dimulai dari titik mana, ken ribet,”tanya Baskoro meminta Pemko Bekasi tegas dan putus PT ABB.

BACA JUGA :  Paripurna Pembentukan Pansus Diwarnai Interupsi Anggota Dewan Kota Bekasi Terkait PPDB 2024
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

Dikatakan PKS antara Pemko Bekasi dengan PT ABB semestinya sudah tamat alias selesai jika melihat dari dokumen yang ada. Semua isi dalam PKS itu jelasnya, telah dilanggar. Sehingga pelaksanaan revitalisasi mangkrak.

Bahkan, jelasnya sesuai data diterima LINAP bahwa SPL dan HPL dalam revitalisasi itu hingga kini, belum diserahkan oleh Pemko Bekasi, padalah PKS telah berjalan sejak 2019 lalu. Artinya tidak ada alasan adendum atau akuisisi. Apa lagi jaminan pelaksanaan juga sudah kadarluarsa pada tahun 2023.

“Pertanyaan mendasarnya legal standing PT ABB melalui direkturnya untuk mengalihkan revitalisasi ke pihak lain dengan prosedur akuisisi, apa?,”papar Baskoro bertanya memang mau bertanggungjawab keseluruhan atas permasalahan yang dilakukan PT ABB.

BACA JUGA :  Tuntut Pj Walkot Tegak Lurus, Warga SNK Gelar Aksi di Plaza Pemko Bekasi

Secara legalitas jelasnya, PT ABB tidak mampu memenuhi semua kewajiban sesuai isi perjanjian kerja sama dalam pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji dengan Pemko Bekasi.

Baskoro juga mempertanyakan Disdagprin Kota Bekasi, kenapa harus memperpanjang kerja sama dengan PT ABB melalui adendum. Bagaimana kelanjutan down payment yang telah dibayarkan para pedagang hingga puluhan miliar tersebut.

“Siapa yang bertanggungjawab DP para pedagang yang disebutkan ada sekitar Rp25 miliar masuk ke PT ABB. Hal lain kewajiban pajak yang harus dibayar pengembang, katanya kisaran Rp13 miliar,”tegas Baskoro

Pemerintah lanjutnya, jangan lepas tanggungjawab atas mangkraknya revitalisasi Pasar Kranji akibat dari kesalahan Pemerintah dalam memilih mitra kerja sama yang tidak memiliki modal.

BACA JUGA :  Momen Peringatan Hari Anak, Pemko Bekasi Komitmen Optimalkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak

Terakhir dia menegaskan bahwa adendum itu tanpa dasar dan hanya akan memperkeruh suasana, sampai saat ini bahwa surat teguran dari Itko dan Dinas tak diindahkan oleh PT ABB. Sehingga Pemko Bekasi harus lelang ulang.

Akuisisi Hanya Rekayasa?

Sementara itu Sri Mulyono pedagang senior juga mantan pengurus RWP Pasa Kranji menyebut wacana akuisisi PT ABB yang dihembuskan hanya rekayasa.

Jika benar PT ABB telah di ambil alih kepemilikannya oleh pihak lain, kenapa direktur sebelumnya masih leluasa minta uang kontrakan ke para pengontrak di Ruko yang ada di bagian selatan.?