Lintas DaerahPolitik

Mirip di Lampung Timur, Pendaftar Paslon PDIP di Tapteng Juga Ditolak KPU

×

Mirip di Lampung Timur, Pendaftar Paslon PDIP di Tapteng Juga Ditolak KPU

Sebarkan artikel ini

TAPANULITENGAH – Penolakan pendaftaran calon dari PDIP untuk maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 juga terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.

Kejadian penolakan oleh KPU setempat persis yang terjadi saat pendaftaran Dawam-Ketut Erawan di Pilkada Lampung Timur yang ditolak dengan alasan terkendala masalah Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara di Tapteng Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Tapteng 2024. Pendaftaran pasangan ini ditolak oleh KPU.

Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

BACA JUGA :  DPR Setujui, Pilkada Serentak Diundur Desember 2020

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (Sumut), Sarma Hutajulu, mengakui jika pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.

Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.

“Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak,” ucap Sarma dikutip dari siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Rabu (4/9/2024).

“Kami mau ada berita acara tertulis,” sambung Sarma.

Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.

BACA JUGA :  Redistribusi 733 Bidang Tanah di Tiga Desa Wilayah Lingga

Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.

“Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan,” ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.