Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Miris..! 3 SDN di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris

×

Miris..! 3 SDN di Kota Bekasi Disegel Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Miris SDN V Bantargebang disegel ahli waris terkait kepemilikan lahan, Rabu 30 Agustus 2023
Miris SDN V Bantargebang disegel ahli waris terkait kepemilikan lahan, Rabu 30 Agustus 2023

WAWAINEWS.ID – Miris lahan tempat tiga sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi disegel ahli waris. Dampaknya proses belajar mengajar pada tiga sekolah itu terganggu.

Polemik lahan SDN hingga berujung penyegelan dengan pemasangan seng dan spanduk meminta wali Kota Bekasi melaksanakan perintah pengadilan tertera di pintu masuk sekolah itu terjadi di SDN III, IV dan V di wilayah Bantatgebang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar, mengakui bahwa terkait penyegelan tiga lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Bantargebang masih dalam tahap penyelesaian.

BACA JUGA : Terindikasi Kecurangan PPDB Online, Wakil Ketua Komisi I Desak Copot Kadisdik Kota Bekasi

BACA JUGA :  Kota Bekasi Targetkan Jadi Contoh Terdepan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Diketahui bahwa tiga lahan SD di wilayah Bantargebang Kota Bekasi di segel ahli waris atas nama H.M.Nurhasanuddin Karim. Hal itu mengakibatkan aktivitas dalam belajar mengajar terganggu.

Penyegelan lahan tiga SDN di wilayah Bantargebang dilakukan serentak oleh ahli waris sejak Minggu 27 Agustus 2023. Bahkan pada Senin 28 Agustus proses belajar mengajar diganti daring alias belajar onlin dengan cara pembelajaran jarak jauh.

“Terkait penyegelan ini, kami sudah rapatkan dan sepakat seminggu ini di sekolah yang disegel ahli waris digelar belajar sistem PJJ. Paling lama seminggu kedepan setelah ada kesepakatan,”ungkap Uu pada Rabu 30 Agustus 2023.

BACA JUGA : PPDB Semrawut, Kadisdik Nyerah Dihadapan Mahasiswa

BACA JUGA :  Polemik SK Baru Kepengurusan Partai Gerindra, KPU Kota Bekasi Diingatkan Berpegang pada SIPOL

Pembelajaran jarak jauh untuk tiga SDN di Bantargebang dilaksanakan sambil menunggu keputusan Wali Kota Bekasi setelah bertemu dengan pihak ahli waris sesuai permintaan dalam penyelesaian lahan SDN tersebut.

Menurur Uu, saat ini Wali Kota Bekasi  akan segera membuat surat kuasa dengan menunjuk pengacara pemerintah untuk bisa bertemu dengan pengacara ahli waris. Pasalnya diketahui bahwa sengketa tanah pada  tiga (3) lahan SDN di wilayah Bantargebang ini sudah inkrah.

BACA JUGA : BMPS Tuntut Rombel SMPN di Kota Bekasi Tidak Lebihi Standar Pendidikan

“Sengketa lahan pada tiga SDN di wilayah Bantargebang dengan pihak ahli waris itu sudah inkrah. Tapi Pemkot Bekasi belum menerima perintah eksekusi dari Pengadilan, ”ujarnya.

BACA JUGA :  Ketua KPU Kota Bekasi Resmi Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Kejahatan Pemilu 2024

Saat ini Uu, berharap sengketa lahan tiga sekolah dasar itu segera menemukan jalan tengah yang baik. Sehingga peserta didik bisa kembali melaksanakan KBM di sekolah sebagaimana biasa.

“Mudah mudahan PJJ ini hanya dijalankan satu minggu kedepan, dan sebelum satu minggu pemerintah Kota Bekasi sudah berkomunikasi dengan pihak pengacara ahli waris,”paparnya.

Terdapat selembar kertas yang ditempel di tengah pagar seng. Kertas itu bertuliskan “Sekolah Ini Dibuka (Lagi) Setelah Walikota Membayar Hak Ahli Waris, Dilarang Merusak, Membuka, Melintasi Pagar Pembatas Ini”.