Scroll untuk baca artikel
LampungPendidikanTANGGAMUS

Miris! Dana BOS di Tanggamus Digunakan Membayar Figura Kepala Daerah, Segini Nilainya?

×

Miris! Dana BOS di Tanggamus Digunakan Membayar Figura Kepala Daerah, Segini Nilainya?

Sebarkan artikel ini
ilustrasi dana BOS

TANGGAMUS – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seyogyanya diperuntukkan guna meningkatkan kualitas pendidikan kembali menjadi sorotan. Namun ditemukan untuk membayar figura kepala daerah.

Hal itu setelah adanya temuan di lapangan bahwa Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Tanggamus, diduga mengambil keuntungan dari pengadaan figura foto di sekolah-sekolah wilayah setempat yang dibayarkan melalui dana BOS.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sejumlah kepala sekolah dasar di Kecamatan Wonosobo berdasarkan investigasi di lapangan, mengkaui jika mereka diarahkan membayar Rp300 ribu per pasang figura foto melalui K3S.

“Kami tidak punya pilihan lain. Semua sekolah di bawah naungan K3S, ini diwajibkan membeli barang-barang tersebut dari satu sumber, yaitu melalui Pak Mursalin (Ketua K3S-ed),” ujar seorang kepala sekolah berinisial S, pasa Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA :  Oknum Kepsek di Tanggamus Disebut Kelola Dana Bos Seperti Uang Pribadi

Padahal, menurut salah satu penyedia barang yang identitasnya dirahasiakan, harga asli figura hanya Rp250 ribu per pasang. Artinya, ada selisih Rp50 ribu per pasang yang diduga mengalir sebagai keuntungan bagi K3S.

Tak hanya pengadaan figura foto, K3S juga disebut-sebut mengondisikan berbagai proyek pengadaan barang lainnya, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah pada praktik korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana BOS.

Sementara Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Afriansyah menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan hak penuh masing-masing sekolah, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.

“Yang berhak mengelola dana BOS adalah sekolah itu sendiri, dan kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas penggunaannya,” tegas Gustam saat dihubungi Wawai News, Kamis 13 Maret 2025.

BACA JUGA :  Menkeu Ungkap Modus Korupsi Dana BOS

Menurut Gustam, jika benar K3S mengondisikan hal tersebut, maka itu bukan aturan resmi, melainkan hanya kebijakan sepihak yang bisa berpotensi menyalahi aturan.

“Kalau K3S yang mengondisikannya, itu bukan aturan, tapi kebijakan. Karena bukan permintaan masing-masing sekolah, melainkan arahan dari K3S kabupaten,” jelasnya.

Atas tindakan itu Inspektorat tidak akan tinggal diam, Gustam memastikan pihaknya akan melakukan klarifikasi atas dugaan ini, dan jika terbukti benar, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan klarifikasi terlebih dahulu. Jika benar adanya, kami pastikan ada sanksinya,” tandasnya. ***