Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

MIRIS! JPU Kota Bekasi Tak Miliki Biaya untuk Fotocopy Salinan Dakwaan

×

MIRIS! JPU Kota Bekasi Tak Miliki Biaya untuk Fotocopy Salinan Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Korban kasus dugaan TPPU EDCcash gelar aksi di kantor PN Kota Bekasi yang baru pada Senin 15 Januari 2024
Korban kasus dugaan TPPU EDCcash gelar aksi di kantor PN Kota Bekasi yang baru pada Senin 15 Januari 2024

Selain kuasa hukum terdakwa, kekecewaan juga disampaikan oleh puluhan korban investasi dan kuasa hukumnya di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Mereka nampak membentangkan spanduk bersisi kekecewaan terhadap penanganan kasus dugaan TPPU tersebut.

Sebelumnya, kasus investasi Ponzi EDCCash sudah diputuskan Hakim di PN Kota Bekasi bahwa ke lima pelaku yakni Abdulrahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji, M. Roip Sukardi dan Eko Darmanto, pelaku sudah dinyatakan bersalah dan pelaku menjalankan hukuman.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun ditengah jalan proses hukum di kasus TPPU yang dilaporkan para korban ada kesepakatan damai antara para terdakwa dan para korban.

Terdakwa pun siap mengganti kerugian korban yang mencapai ratusan miliar yang sudah diputuskan di PN Kota Bekasi 15 November 2023 lalu.***

SHARE DISINI!