Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

MIRIS! JPU Kota Bekasi Tak Miliki Biaya untuk Fotocopy Salinan Dakwaan

×

MIRIS! JPU Kota Bekasi Tak Miliki Biaya untuk Fotocopy Salinan Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Korban kasus dugaan TPPU EDCcash gelar aksi di kantor PN Kota Bekasi yang baru pada Senin 15 Januari 2024
Korban kasus dugaan TPPU EDCcash gelar aksi di kantor PN Kota Bekasi yang baru pada Senin 15 Januari 2024

KOTA BEKASI – Bikin miris Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Bekasi mengakui tidak memiliki biaya fotocopy untuk menggandakan salinan dakwaan untuk kuasa hukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus Ponzi EDCcash.

Hal itu pun membuat Kuasa hukum terdakwa Abdulrahman Yusuf (AY) Dohar Jani Simbolon SH dan kuasa hukum korban, Siti Mylanie Lubis, SH kecewa dan mengaku miris dengan Jaksa Agung lantaran anggaran untuk menangani perkara di peradilan tidak tersedia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sehingga salinan dakwaan yang seharusnya mereka terima selaku kuasa hukum terdakwa tak diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Korban Investasi Bodong EDC Cash Sujud Syukur, Hakim Putuskan Harta Sitaan Terdakwa Jadi Hak Mereka

Alasannya, karena tidak ada biaya untuk fotocopy saat persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus Ponzi EDC Cash, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, pada Senin, (15/01/2024).

Sidang tersebut merupakan agenda penting untuk mengungkap kejanggalan kasus dan transparansi jumlah nilai total barang sitaan milik terdakwa yang disita Bareskrim.

Dohar kuasa hukum 5 terdakwa yaitu Abdul Rahman Yusuf, Suryani, Asep Wawan Hermawan, Jati Bayu Aji dan M Roip Sukardi mengaku ada upaya penghalangan hukum atau Obstruction Justice karena salinan dakwaan tidak diberikan JPU dari Kejari Kota Bekasi.

“Itu kami udah bersurat ke kejaksaan. Kemudian kita sudah 2 kali kunjungan ke sana. Tapi berkas perkara salinan atau copy belum juga diserahkan ke kita. Jadi ini sangat menghambat kita untuk melakukan eksepsi,” ucap Dohar.

BACA JUGA :  Penghujung Tahun 2023, Juru Sita Pengadilan Kota Bekasi Eksekusi Paksa Rumah Wartawan Media Online

Dirinya menegaskan, tadi saat sidang bahwa salinan dakwaan merupakan hak terdakwa yang diatur KUHAP jadi itu kewajiban JPU untuk menyerahkan salinan berkas perkara ke terdakwa maupun kuasa hukumnya.

“Masa alasan JPU dengan nama Harsini karena tidak punya mesin fotocopy untuk mencopy salinan dakwaan dan kedua katanya tidak punya biaya fotocopy, kan aneh,” ungkap Dohar.

Dan ketiga alasannya karena Kepala Kejari sedang Raker sehingga saya sampai tiga kali ke Kejari bolak balik saya minta salinan tapi tetap tidak diberikan sampai akhirnya sidang ini pun ditunda, dan saya gagal membacakan eksepsi,” ucapnya kesal.