Bahkan sepeda motor peninggalan sang suami kakaknya diambil tanpa izin. Hal itu pernah akan dilaporkan ke polisi, tapi dicegah oleh kepala pekon untuk mencari jalan damai.
“Ya waktu dipanggil Kakon, S dan suaminya dicegah melaporkan ibu Rumiyati tapi ada bahasa Kakon yang membuat Rumiyati selalu kefikiran, sampe sekarang Rumiyati tinggal di rumah saya,” tutupnya.
BACA JUGA: Anak Petani Bernasib Tragis Pasca Kecelakaan Akhirnya Operasi di RSUD Bekasi
Kini Rumiyati mencari keadilan dan datang ke Polres Tanggamus diantarkan kakak dan adiknya. Mereka didampingi Advokat Nurul Samsi, atas keprihatin atas kondisi Rumiyati yang mengalami stroke dan masih mengurus 1 anak angkatnya yang masih remaja.
Nurul Syamsi kepada awak media mengungkapkan bahwa saat ini kondisi korban memang betul-betul mengalami sakit stroke yang semakin parah.
Dia pun menduga hal itu karena tekanan dari pihak S dan suaminya.
BACA JUGA: Nasib Korban Banjir Longsor di Tanggamus Masih Terkatung-katung
Saat ini melalui pengacara Nurul Samsi, keluarga Nenek Rumiyati telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tanggamus terkait pencurian motor milik suami korban. Mereka melaporkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)
“Kami sudah membuat laporan terkait penelantaran keluarga berdasarkan Pasal 49 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),”paparnya, mengakui karena ini sudah keterlalu.
BACA JUGA: Kakek 63 Tahun di Lampung Timur Jadi Korban Penipuan Berkedok Dukun
Syamsi menjelaskan bahwa korban diusir S anak angkatnya, pada tgl 2 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB, pagi, menyusul adiknya atau anak angkat dari korban yang nomor 2 juga diusir pada 4 Oktober 2023 malam hari jam 10.00 WIB.
Sementara itu, pihak pekon/desa belum memberikan keterangan terkait permasalahan awal yang sempat di redam oleh Kakon/Kades setempat. (*)












