TANJUNGPINANG – MIRIS, Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri pada Minggu 11 Agustus 2024.
Ketiga ASN di Tanjungpinang itu diketahui berinisial HR, DD dan RN terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Diketahui bahwa ASN inisial HR bertugas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kepri, kemudian dua orang di Kantor Kesyahbandaran dan Otomatis ke Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang dan Kijang Bintan.
Lebih miris lagi, dua diantara ketiga ASN yang ditangkap tersebut berstatus abang dan adek kandung. Yakni, DD dan RN.
Waka Polresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat pada Sabtu (10/08/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
“Infromasi dari masyarakat menyebutkan bahwa ada seseorang yang tengah memiliki, penguasai dan menyimpan, sekaligus menjual narkoba,”kata Waka Polresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi dalam konferensi pers di Gedung Antan Seludang Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (14/08/2024).
Berdasarkan informasi kemudian Polisi melalui Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pria yang disangkakan.
Dari hasil penggeledahan tersebut jelasnya, polisi menemukan sebutir ekstasi, berikut satu bundel plastik, timbangan dan satu tas hitam.