Pada saat dilakukan penangkapan, pria tersebut (DD) juga berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan membuangnya. Namun berkat kesigapan anggota, hal tersebut bisa diatasi dan yang bersangkutan langsung diamankan anggota.
Waka Polresta Tanjungpinang lebih lanjut mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka DD, ada pengakuan sebelumnya telah mengkonfirmasi narkoba tersebut bersama saudara kandungnya (Abang) berinisial HR.
Dari pengungkapan kasus ini imbuhnya, lalu dikembangkan lagi dan tersangka DD mengakui telah menjual sebanyak 5 butir ekstasi ke salah seorang rekannya berinisial RN.
Mendapat informasi itu, lalu anggota langsung menuju ke rumah RN di daerah Kijang Kencana. Diketahui RN juga mengaku sudah tiga kali membeli ekstasi tersebut kepada DD sebanyak tiga kali, dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri.
“Ketiga orang tersangka itu, berstatus ASN di wilayah tugas berbeda. Satu ASN di Pemprov Kepri, dua di KSOP yang bertugas satu di Tanjungpinang dan satu lagi lagi di Kijang. Sementara DD dan HR juga merupakan kakak beradik,tegas Waka Polresta Tanjungpinang.
Dalam kasus ini Polisi juga sudah menetapkan dua orang berinisial SP dan PI masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. Wakapolres Tanjungpinang menyebutkan bahwa Proses penyidikan kasus tersebut masih terus kembangkan.
Atas perbuatannya, khusus untuk HD tersangka DD dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Sedangkan untuk tersangka RN dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Waka Polresta Tanjungpinang,”ucap Waka Polresta dan dibenarkan Kasat Narkoba, Kompol Arsyad Riyandi. (fnl)












