JAKARTA – Pemrohonan Eva-Deddy dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan membatalkan keputusan KPU Bandarlampung terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali walikota dan wakil walikota Bandarlampung.
Kuasa Hukum Eva, Yudi Yusnandi mengatakan, keputusan MA membuktikan keadilan telah menemukan jalannya.
Ia tak bisa berkata-kata dan sebagai kuasa hukum merasa senang dengan keputusan ini dan Eva-Deddy tidak terbukti melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif (TSM).
“Alhamdulillah perjuangan kita untuk mengembalikan kemenangan pasangan calon nomor 3 itu berhasil, MA telah membuktikan Paslon 3 tidak terbukti TSM,” ujarnya, Rabu (27/1).
Pihaknya berharap, KPU Bandarlampung segera melaksanakan keputusan MA dengan membuat keputusan baru setelah menerima salinan putusan MA.
Setelah menerima putusan dari MA, KPU harus segera membuat putusan baru untuk segera menetapkan kembali Paslon nomor 3 sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih.
Calon Wali Kota Bandarlampung Terpilih Eva Dwiana mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak sejak sosialisasi hingga keluarnya Putusan MA.
Dia kembali mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk melupakan dinamika selama kontestasi Pilwalkot Bandarlampung 2020.
“Mari kita sama-sama membangun Kota Bandarlampung,” ujarnya dilansir dari RMOL Lampung (*)