Scroll untuk baca artikel
Nasional

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, Sengketa Wajib Lewat Dewan Pers

×

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, Sengketa Wajib Lewat Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperjelas satu hal penting yang selama ini kerap “diburamkan” di lapangan: karya jurnalistik bukan barang bukti kejahatan yang bisa langsung diseret ke meja pidana atau perdata. Jika ada yang keberatan, jalurnya jelas bukan ke kantor polisi, melainkan ke Dewan Pers.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK atas uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Perkara ini terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan secara khusus menguji Pasal 8 UU Pers terkait perlindungan hukum bagi wartawan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata bukanlah instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers apalagi jika sengketa itu bersumber dari karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan sesuai kode etik.

“Pidana dan perdata tidak boleh digunakan secara eksesif. Itu hanya dapat ditempuh secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan,” tegas Guntur.

BACA JUGA :  Idulfitri 1442 H, Enam Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam Ditangkap di Laut Natuna

MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini terlalu deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum nyata bagi wartawan. Pasal tersebut dinilai tidak menjelaskan secara konkret bentuk perlindungan hukum, sehingga membuka celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

“Tanpa pemaknaan yang jelas, pasal ini berpotensi menjerat wartawan secara langsung, tanpa lebih dulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers,” ujar Guntur.

Melalui putusan ini, MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas: setiap gugatan, laporan, atau tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak bisa serta-merta diproses secara pidana atau perdata.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Pemenang Lelang Motor Gesits Jokowi Rp2,55 Miliar

Jika terjadi sengketa, langkah pertama yang wajib ditempuh adalah hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Proses hukum baru dapat dilakukan apabila mekanisme tersebut gagal, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang selama ini gemar “melaporkan berita” ke polisi alih-alih membantahnya dengan fakta. Di negara hukum, karya jurnalistik dilawan dengan klarifikasi, bukan kriminalisasi.***