WAWAINEWS.ID – Guru ngaji di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, tega setubuhi anak didiknya yang masih di bawah umur dengan modus buka aura. Pria berinisial PJ (26) ditangkap Polisi pada Rabu 17 Mei 2023.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan alat pendukung kejahatannya berupa 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil (semar mesem) berwarna emas.
BACA JUGA: Setubuhi Pelajar SD di Kebun Sawit, Seorang Pria di Tulang Bawang Diringkus Polisi
Dari penangkapan itu, terungkap bahwa modus tersangka melakukan kejahatannya dengan berpura-pura membuka aura korban, namun selanjutnya disetubuhi di tempat ia mengajar ketika santri lain dan anak istri tersangka telah tidur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka PJ ditangkap atas dasar laporan orang tua korbannya berinisial NA warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap kemarin Rabu, 16 Mei 2023 pukul 16.00 WIB merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya Cukuh Balak,” ungkap Iptu Hendra Safuan, Kamis 18 Mei 2023.
BACA JUGA: Diimingi Uang, Tiga Pria di Tanggamus Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa diketahui pada Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kotaagung Timur dan korban tidak mau kembali ke Ponpes.
Setelah korban didesak alasan tidak mau kembali mengaji, ia bercerita bahwa telah disetubuhi sang guru ngaji dari bulan Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023.