Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 (satu) buah Handphone merk Realmi.
Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Lampung Timur una pemeriksaan lebih lanjut.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
BACA JUGA : KH. Ahmad Hanafiah Ulama Berpengaruh Asal Lampung Timur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa para pelaku merupakan warga Desa Gunung Sugih Besar, dan Desa Bojong, Sekampung Udik Lampung Timur.***











