Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat dan 1 (satu) buah Handphone merk Realmi.
Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Polres Lampung Timur una pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA : KH. Ahmad Hanafiah Ulama Berpengaruh Asal Lampung Timur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa para pelaku merupakan warga Desa Gunung Sugih Besar, dan Desa Bojong, Sekampung Udik Lampung Timur.***