Hukum & KriminalLampung

Modus Ngaku Anggota Polisi, Pria Asal Limau Lakukan Penipuan Online

×

Modus Ngaku Anggota Polisi, Pria Asal Limau Lakukan Penipuan Online

Sebarkan artikel ini
RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, dipamerkan dalam konfrensi pers Senin dini hari 23 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan meminta uang kepada calon korban untuk alasan biaya operasional yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu. Salah satu nomor ponsel yang digunakan oleh RF dalam aksinya adalah 082220000974.

Polisi juga mengungkap bahwa RF sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan. Diduga jumlah korban penipuan RF cukup banyak, namun sebagian besar enggan melapor karena malu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya.

BACA JUGA :  Tiga Tahun Tak Dapat Remisi, Rohadi Bandingkan Antara Gayus dan Nazaruddin

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya

Adanya kasus ini, Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. ***